Pengusul KEK & syaratnya

4 Pihak yang dapat mengusulkan lokasi KEK, ini syaratnya.

CIMAHI, akwnulis.com. Berdasarkan pasal 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 dn pasal 12,13,20,22 dan 26 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 Pembentukan KEK dapat diusulkan oleh :
1. Badan Usaha
2. Pemerintah kabupaten/kota
3. Pemerintah provinsi
4. Kementerian/ LPNK

I. Badan Usaha
Persyaratan untuk pengusulan lokasi KEK oleh Badan usaha yang akan memgajukan, bisa usulan KEK dalam satu wilayah kabupaten/kota maupun dalam lintas wilatah kabupaten/ kota, yaitu :
1. Surat kuasa otorisasi, jika pengusul adalah konsorsium.
2. Akta pendirian badan usaha.
3. Profil keuangan 3 tahun terakhir yang sudah diaudit, atau dalam hal perusahaan baru maka profil keuangan 3 tahun terakhir dari para para pemegang saham yang sudah diaudit KECUALI untuk BUMN dan BUMD.
4. Persetujuan dari pemerintah kabupaten/kota terkait dengan lokasi KEK yang diusulkan.
5. Surat pernyataan mengenai kepemilikan nilai ekuitas paling sedikit 30 persen dari nilai investasi KEK yang diusulkan.
6. Deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan, paling sedikit memuat rencana dana sumber pembiayaan serta jadwal pembangunan KEK.
7. Peta detail lokasi pengembangan serta luas area KEK yang diusulkan.
8. Rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan pengaturan zonasi.
9. Studi kelayakan ekonomi dan finansial.
10. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
11. Usulan jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK.
12. Ijin lokasi.
13. Rekomendasi dari otoritas pengelola infrastruktur pendukung dalam hal untuk pengoperasian KEK memerlukan dukungan infrastruktur lainnya.
14. Pernyataan kesangggupan melaksanakan pembangunan dan pengelolaan KEK.

II. Pemerintah kabupaten/kota.
Pengusulan lokasi KEK harus dilengkapi dengan :
1. Deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan, paling sedikit memuat rencana dana sumber pembiayaan serta jadwal pembangunan KEK.
2. Peta detail lokasi pengembangan serta luas area KEK yang diusulkan.
3. Rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan pengaturan zonasi.
4. Studi kelayakan ekonomi dan finansial.
5. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Usulan jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK.
7. Penetapan lokasi atau bukti hak atas tanah.
8. Rekomendasi dari otoritas pengelola infrastruktur pendukung dalam hal untuk pengoperasian KEK memerlukan dukungan infrastruktur lainnya.
9. Pernyataan kesangggupan melaksanakan pembangunan dan pengelolaan KEK.
10. Komitmen pemerintah kabupaten/kota mengenai rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah serta kemudahan.

III. Pemerintah provinsi
Pengusulan lokasi KEK harus dilengkapi dengan :
1. Deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan, paling sedikit memuat rencana dana sumber pembiayaan serta jadwal pembangunan KEK.
2. Peta detail lokasi pengembangan serta luas area KEK yang diusulkan.
3. Rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan pengaturan zonasi.
4. Studi kelayakan ekonomi dan finansial.
5. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Usulan jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK.
7. Penetapan lokasi atau bukti hak atas tanah.
8. Persetujuan dari pemerintah kabupaten/kota terkait dengan lokasi KEK yang diusulkan.
9. Rekomendasi dari otoritas pengelola infrastruktur pendukung dalam hal untuk pengoperasian KEK memerlukan dukungan infrastruktur lainnya.
10. Pernyataan kesangggupan melaksanakan pembangunan dan pengelolaan KEK.

IV. Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Pengusulan lokasi KEK harus dilengkapi dengan :
1. Deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan, paling sedikit memuat rencana dana sumber pembiayaan serta jadwal pembangunan KEK.
2. Peta detail lokasi pengembangan serta luas area KEK yang diusulkan.
3. Rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan pengaturan zonasi.
4. Sumber pembiayaan.
5. Studi kelayakan ekonomi dan finansial.
6. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7. Usulan jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK.
8. Penetapan lokasi atau bukti hak atas tanah.

***

Nah itu tadi tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh 4 pihak yang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan dalam proses pengusulan lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Wassalam (AKW).

Author: andriekw

Write a simple story with simple language, mix between Indonesian and Sundanese language.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: