Kriteria Lokasi KEK

Catatan penting sebagai informasi awal untuk pengusulan KEK.

Photo : Perlu strategi & negosiasi / dokpri.

PANGANDARAN, akwnulis.com. Sekarang mau titip dulu informasi penting terkait kerjaan, tapi jangan salah ya guys, tetep di ketik ulang pake 2 jempol sendiri di keyboard smartphone.
“Ih kamu nggak praktis, khan bisa tinggal copas aja, beres dech”

Nggak dijawab, senyumin aja. Tiada maksud lebay. Tapi seiring umur mulai kepala 4 ini, latihan menuliskan kembali kata-kata selain tentunya olahraga jempol yang berkualitas (maksudnya dibanding nulis hoax) juga berfungsi untuk menguatkan daya ingat, i hope.

Gitu lho, jadi sekarang tulisannya tentang Kriteria Lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang lagi nge-trend nich.

Dasar aturannya jelas yakni pasal 4 Undang-Undang 39 Tahun 2009 dan pasal 7 PP Nomor 2 Tahun 2011, lokasi KEK yang dapat diusulkan untuk ditetapkan sebagai KEK harus memenuhi persyaratan :

1. Sesuai dengan RTRW dan tidak berpotensi mengganggu Kawasan lindung.
RTRW meliputi kawasan budaya yang peruntukannya berdasarkan Perda RTRW kabupaten/kota dapat digunakan untuk kegiatan KEK yg diusulkan.

2. Adanya dukungan dari pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kab/kota yang bersangkutan.
Dukungan pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota paling sedikit meliputi :
a) komitmen rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah serta kemudahan, dan
b) pendelegasian kewenangan di bidang perijinan, fasilitas, dan kemudahan dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

3. Terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional atau dekat dengan jalur pelayaran internasional di indonesia atau terletak pada wilayah potensi sumber daya unggulan.

Posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional atau dekat dengan jalur pelayaran internasional merupakan lokasi yang memiliki akses ke pelabuhan atau bandar udara atau tempat lain yang melayani kegiatan perdagangan internasional, infrastruktur transportasi yang menghubungkan lokasi KEK dengan pelabuhan atau bandar udara atau tempat lain yang melayani kegiatan perdagangan internasional.
Posisi yang dekat dengan jalur pelayaran internasional di indonesia merupakan lokasi yang memiliki akses ke :
a) Alur laut kepulauan indonesia.
b) Jaringan pelayaran yang menghubungkan antar pelabuhan internasional hub di indonesia dan pelabuhan internasional di Indonesia, dan
c) Jaringan pelayaran yang menghubungkan antar pelabuhan internasional hub dan pelabuhan internasional dengan pelabuhan intersional di negara lain.

Posisi yang terletak pada wilayah potensi sumber daya unggulan merupakan lokasi yang berdekatan dengan sumber bahan baku industri pengolahan yang dikembangkan.

4. Mempunyai batas yang jelas.
Batas yang jelas meliputi batas alam antara lain dapat berupa sungai atau laut atau batas buatan antara lain dapat berupa pagar atau tembok atau batas lain yang terlihat secara fisik.
Pada batas KEK harus ditetapkan pintu masuk atau keluar barang untuk keperluan pengawasan barang yang masih tergantung kewajiban kepabeanan dengan berkoordinasi dengan kantor pabean setempat.

Gitu dulu ya.. ntar dilanjut ke Pengusul KEK, maksudnya siapa saja atau lembaga apa saja yang bisa mengusulkan sebuah lokasi untuk ditetapkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus. Wassalam (AKW).

Author: andriekw

Write a simple story with simple language, mix between Indonesian and Sundanese language.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: