
BANDUNG, akwnulis.com. yang disajikan pada tulisan kali ini tentang ‘Penjelasan singkat dokumen pengusulan KEK’, meskipun nggak singkat-singkat amat. Malah terasa panjang lho.
Trus ini mayoritas copas dari Permenko Perekonomian Nomor 7/2011. Kelebihannya adalah ini ditulis ulang oleh dua jempolku, demi menjaga originalitas marwah blog yang sedang dibangun ini… ahaay.
Monggo diaos…..
‘Penjelasan singkat dokumen pengusulan KEK’
1. Formulir
Formulir menggunakan format sebagaimana diatur dalam pedoman ini yang memuat antara lain : identitas pengusul dan KEK yang diusulkan, dukungan pemerintah daerah, lokasi, tata ruang, rencana pengembangan KEK, dan potensi investor.
Formulir diisi lengkap baik ditulis tangan atau dicetak serta ditandatangani oleh pengusul yang direkatkan materai secukupnya.
2. Surat kuasa otorisasi (jika pengusul merupakan konsorsium)
Surat kuasa otorisasi mengacu kepada format yang ditetapkan dalam pedoman ini yang memuat antara lain : identitas para anggota konsorsium, kesepakatan untuk mengusulkan KEK, rencana penunjukan Badan Usaha serta hak dan kewajiban penerima kuasa konsorsium.
Surat kuasa otorisasi diisi lengkap baik ditulis tangan atau dicetak serta ditandatangani oleh seluruh anggota konsorsium pengusul yang direkatkan materai secukupnya.
3. Akta pendirian Badan Usaha.
Fotocopi Akta pendirian Badan Usaha yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
4. Profil keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang sudah diaudit.
Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang sudah diaudit, atau dalam hal perusahaan baru maka profil keuangan 3 tahun terakhir dari para para pemegang saham yang sudah diaudit KECUALI untuk BUMN dan BUMD.
Dalam hal pengusul merupakan konsorsium, maka profil keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang sudah diaudit dari masing-masing anggota konsorsium.
5. Persetujuan dari pemerintah kabupaten/kota yang disampaikan oleh Badan Usaha dengan menyertakan :
a. Pernyataan lokasi KEK telah sesuai dengan RTRW kabupaten/kota yang disertai dengan Perda yang ditetapkan. Dalam hal lokasi KEK yang diusulkan lintas kabupaten/kota maka lokasi yang diusulkan tersebut harus sesuai dengan RTRW masing-masung Kabupaten/kota yang disertai dengan Perda. Dalam hal Perda masih dalam proses penyesuaian, pernyataan dilampiri peraetujuan substansi dari Badan Kordinasi Penataan Ruang Nasional.
b. Komitmen pemerintah kabupaten/kota mengenai rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah serta kemudahan.
6. Surat pernyataan mengenai kepemilikan nilai ekuitas paling sedikit 30% dari nilai investasi pengembangan KEK yang diusulkan.
Surat pernyataan memuat antara lain : modal perusahaan (baik berupa kas, simpanan, tanah dan bangunan atau barang bergerak lainnya), surat pernyataan diisi lengkap baik ditulis tangan atau dicetak serta ditandatangani pengusul yang direkatkan materai secukupnya.
7. Deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan.
Deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan paling sedikit memuat rencana dan sumber pembiayaan serta jadwal pembangunan KEK.
a. Rencana meliputi kegiatan yang akan dikembangkan, tahapa pembangunan, zonasi kawasan, pembangunan infrastruktur.
b. Sumber pembiayaan harus mencantumkan rencana pembiayaan dan jadwal pengeluaran dana.
c. Jadwal pembangunan KEK, yang meliputi : pembebasan lahan dan pelaksanaan pembangunan fisik. Pembangunan KEK harus siap beroperasi dalam waktu 3 tahun setelah penetapan KEK.
8. Peta detail lokasi pengembangan serta luas area yang diusulkan.
a. Peta yang dapat menunjukan akses menuju lokasi pengembangan dalam ukuran A3.
b. Peta topograpi (dikeluarkan oleh Bakosurtanal), delineasi kawasan, serta mencantumkan skala dan luas kawasan.
9. Rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi peraturan zonasi.
a. Lokasi yang diusulkan untuk KEK telah memuat rencana zonasi.
b. Rencana pengaturan terhadap karakteristik masing-masing zona.
10. Studi kelayakan ekonomi dan keuangan.
a) Studi kelayakan ekonomi.
Studi kelayakan ekonomi memberikan informasi tentang analisis biaya dan manfaat dengan dan tanpa adanya pengembangan KEK.
Komponen analisis biaya langsung dan tidak langsung terdiri dari :
1) Biaya Pra Investasi
2) Biaya pengadaan tanah
3) Biaya pembangunan
4) Biaya operasi dan pemeliharaan
5) biaya yang ditampung pemerintah.
Komponen analisis manfaat langsung dan tidak langsung dengan dan tanpa adanya KEK.
1) Peningkatan Pendapatan Nasional & Regional
2) Penambahan atau penghematan devisa
3) Penambahan lapangan pekerjaan
4) Penambahan pendapatan pajak
b) Studi kelayakan keuangan.
Studi kelayakan keuangan memberikan informasi tentang analisis kebutuhan biaya pengembangan KEK, pendapatan dari pengembangan KEK, dan profitabilitas usaha.
Asumsi dalam perhitungan kebutuhan biaya meliputi :
1) persentase biaya desain dan studi kelayakan dari total investasi.
2) luas lahan
3) luas bersih lahan yg dapat sewakan.
4) Volume kerjaan galian/ tahu tambang
5) Harga pasar pembebasan lahan
6) Biaya relokasi penduduk
7) Pajak
8) Pentahan pengembangan
9) Sumber pembiayaan : persentase pinjaman dan ekuitas
10) Tingkat bunga (jika ada sumber pembiayaan dari pinjaman)
11) Jangka waktu pengembalian pinjaman
12) Tingkat bunga selama konstruksi.
Biaya modal (capital expenditure/capex) meliputi :
1) biaya pra investasi
2) biaya pembebasan lahan
3) biaya penyiapan lahan, pembangunan prasarana dan fasilitas umum
4) biaya pembelian peralatan
5) biaya pembangunan bangunan fisik (untuk disewakan)
Biaya operasi (operating expenditure/opex) meliputi :
1) biaya pengembalian pinjaman (principal dan bunga)
2) biaya tenaga kerja
3) biaya promosi
4) biaya pengoperasian dan pemeliharaan
5) biaya menyangkut pelayanan (listrik, air, keamanan, sampah, limbah dsb.
Struktur modal dan sumber pembiayaan terdiri dari :
1) besarnya ekuitas
2) besarnya pinjaman
Hal-hal yang perlu diperhatikan :
1) Analisis pasar
Gambaran potensi pasar domestik san internasional untuk menyerap produk yang akan dihasilkan, gamabaran pesaing di masa yang akan datang, dan analisis segmentasi pasar, serta positioning usaha yang akan dikembangkan.
2) skema pemasaran lahan
Mencakup berbagai opsi, seperti : sewa lahan jangka panjang, sewa lahan jangka pendek, penyewaan bangunan kantor.
3) pendapatan
Asumsi besarnya tarif sewa dengan rencana kenaikan secara berkala yang merupakan pendapatan bagi pengembang.
4) rencana pentahapan
Rencana pentahapan pengembangan dengan masing-masing luas aliihan.
5) struktur kerjasama pemerintah swastanya.
Analisis kelayakan disimulasikan dengan base case, optimis, dan pesimis, dengan metode analisis kelayakan keuangan :
1. Financial internal rate of return (FIRR)
2. Financial Net Present Value (FNPV)
3. Debt service coverage ratio (DSCR)
4. Project loan life coverage ratio (PLLCR)
Analisis resiko (eksternal dan internal) dan pengelolaan resiko
Analisis kepekaan terhadap potensial resiko.
11. Rencana dan sumber pembiayaan
a) rencana alokasi pembiayaan untuk pembangunan dan pengoperasian KEK berdasarkan tahap pembangun.
b) sumber pembiayaan mengenai pembayaran internal (APBN, APBD dll) dan eksternal (loan, obligasi, PPP, etc)
12. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
a) dalam hal usulan KEK berupa rencana usaha dan/atau kegiatan baru dan/atau rencana kawasan, maka wajib dilengkapi dokumen lingkungan hidup (AMDAL dan/atau Upaya Pengelolaan Lingkungan/UPaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) yang telah disetujui/disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan perUUan.
b) dalam hal usulan KEK adalah usaha dan/atau kegiatan dan/atau kawasan yang telah berjalan/beroperasi hanya dapat ditetapkan sebagai KEK jika telah memiliki dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui/disahkan oleh pejabat yang berwenang selama tidak mengubah desain, lokasi, kapasitas, bahan baku.
c) pengajuan usulan KEK dapat dilakukan secara pararel dengan proses permohonan izin lungkungannya. Namun, penetapan keputusan usulan KEK dimaksud hanya dapat dilakukan setelah izin lingkungan kelayakan diterbitkan.
13. Usulan jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK.
Jangka waktu beroperasinya KEK adalah jangka waktu masa berlakunya KEK sejak penetapan.
Rencana strategis pengembangan KeK memuat antara lain pentahapan pembangunan, pengoperasian, dan pengelolaan KEK.
Jangka waktu dan renstra pengembangan KeK dapat dicuplik dari studi kelayakan ekonomi dan keuangan.
14. Izin lokasi
Izin lokasi diperlukan dalam hal lahan yang akan digunakan oleh KEK belum dimiliki atau dikuasai oleh pengusul. Terhadap lahan yang trlah dimiliki atau dikuasai pengusul dibuktikan dengan adanya bukti hak atas tanah (HGB atau HGU).
Izin lokasi dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kantor Pertanahan setempat dan sesuai dengan ketentuan perUUan.
15. Penetapan lokasi atau bukti hak atas tanah.
Penetapan lokasi diperlukan dalam hal lahan yang akan digunakan untuk KEK belum dimiliki atau dikuasai oleh pengusul. Terhadap lahan yang telah dimiliki atau dikuasai pengusul dibuktikan dengan adanya bukti hak atas tanah (Hak pengelolaan’ HGB atau HGU).
Penetapan lokasi dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kantor Pertanahan setempat dan sesuai dengan ketentuan perUUan.
16. Rekomendasi dari otoritas pengelola infrastruktur pendukung.
Rekomendasi diberikan dalam bentuk surat dari otoritas pengelola infrastruktur yang diperlukan dalam pengembangan KEK antara lain : listrik, gas, air bersih, pengelolaan limbah, pelabuhan, bandara, telekomunikasi.
17. Pernyataan kesanggupan melaksanakan pembangunan dan pengelolaan KEK.
Kesanggupan dituangkan dalam surat pernyataan yang memuat antara lain : identitas pengusul, pernyataan kesanggupan untuk melakukan pembebasan tanah, membangun dan mengelola KEK.
18. Komitmen pemerintah kabupaten/kota terkait rencana pemberian insentif dan kemudahan.
Komitmen pemerintah kabupaten/kota dibuat dalam bentuk nota kesepahaman antara pemerintah kabupaten/kota dan dewan perwakilan rakyat kabupaten/kota yang memuat antara lain :
a) rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah;
b) penyediaan anggaran
c) kemudahan pelayanan (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
Dalam hal insentif pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah telah ditetapkan di dalam Perda, maka Perda dimaksud merupakan komitmen pemerintah kabupaten/kota.
***
Ntar dilanjut lagii… pegel juga nih jempol. (AKW).