8 poin penting pengusulan KEK

Kiat singkat pengusulan KEK

BANDUNG, akwnulis.com, Pagi ini ternyata ngopi dilanjut, cuman klo nulis kayaknya lagi mood urusan KEK, kawasan ekonomi khusus.

Ini sebuah catatan kecil yang menjadi penting bagi pihak-pihak yang aware dengan proses pengusulan KEK, khususnya ya.. Badan Usaha Pengusul karena disampaikan oleh Ketua Tim Percepatan Kawasan Ekonomi Khusus Kementerian Pariwisata.

“Mau tahu?”
“Mauuuu”

“Monggo”

*Catatan Penting Pengusulan KEK*

Pertama, Ketersediaan Lahan.
Kedua, Pengusul.
Ketiga, Dukungan Pemda.
Keempat, Tidak menjadi saingan kawasan lain.
Kelima, Bisnis model yang jelas.
Keenam, harus pariwisata plus
Ketujuh, Komitmen dengan penyedia infrastruktur.
Kedelapan, Anchor investor.

***

Penjelasan Singkat Dokumen Usulan KEK

Bagi yang pengen tau secara umum dokumen usulan KEK, boleh baca-baca dan pedomani.

BANDUNG, akwnulis.com. yang disajikan pada tulisan kali ini tentang ‘Penjelasan singkat dokumen pengusulan KEK’, meskipun nggak singkat-singkat amat. Malah terasa panjang lho.

Trus ini mayoritas copas dari Permenko Perekonomian Nomor 7/2011. Kelebihannya adalah ini ditulis ulang oleh dua jempolku, demi menjaga originalitas marwah blog yang sedang dibangun ini… ahaay.

Monggo diaos…..

‘Penjelasan singkat dokumen pengusulan KEK’

1. Formulir
Formulir menggunakan format sebagaimana diatur dalam pedoman ini yang memuat antara lain : identitas pengusul dan KEK yang diusulkan, dukungan pemerintah daerah, lokasi, tata ruang, rencana pengembangan KEK, dan potensi investor.
Formulir diisi lengkap baik ditulis tangan atau dicetak serta ditandatangani oleh pengusul yang direkatkan materai secukupnya.

2. Surat kuasa otorisasi (jika pengusul merupakan konsorsium)
Surat kuasa otorisasi mengacu kepada format yang ditetapkan dalam pedoman ini yang memuat antara lain : identitas para anggota konsorsium, kesepakatan untuk mengusulkan KEK, rencana penunjukan Badan Usaha serta hak dan kewajiban penerima kuasa konsorsium.
Surat kuasa otorisasi diisi lengkap baik ditulis tangan atau dicetak serta ditandatangani oleh seluruh anggota konsorsium pengusul yang direkatkan materai secukupnya.

3. Akta pendirian Badan Usaha.
Fotocopi Akta pendirian Badan Usaha yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.

4. Profil keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang sudah diaudit.
Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang sudah diaudit, atau dalam hal perusahaan baru maka profil keuangan 3 tahun terakhir dari para para pemegang saham yang sudah diaudit KECUALI untuk BUMN dan BUMD.
Dalam hal pengusul merupakan konsorsium, maka profil keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang sudah diaudit dari masing-masing anggota konsorsium.

5. Persetujuan dari pemerintah kabupaten/kota yang disampaikan oleh Badan Usaha dengan menyertakan :
a. Pernyataan lokasi KEK telah sesuai dengan RTRW kabupaten/kota yang disertai dengan Perda yang ditetapkan. Dalam hal lokasi KEK yang diusulkan lintas kabupaten/kota maka lokasi yang diusulkan tersebut harus sesuai dengan RTRW masing-masung Kabupaten/kota yang disertai dengan Perda. Dalam hal Perda masih dalam proses penyesuaian, pernyataan dilampiri peraetujuan substansi dari Badan Kordinasi Penataan Ruang Nasional.

b. Komitmen pemerintah kabupaten/kota mengenai rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah serta kemudahan.

6. Surat pernyataan mengenai kepemilikan nilai ekuitas paling sedikit 30% dari nilai investasi pengembangan KEK yang diusulkan.
Surat pernyataan memuat antara lain : modal perusahaan (baik berupa kas, simpanan, tanah dan bangunan atau barang bergerak lainnya), surat pernyataan diisi lengkap baik ditulis tangan atau dicetak serta ditandatangani pengusul yang direkatkan materai secukupnya.

7. Deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan.
Deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan paling sedikit memuat rencana dan sumber pembiayaan serta jadwal pembangunan KEK.
a. Rencana meliputi kegiatan yang akan dikembangkan, tahapa pembangunan, zonasi kawasan, pembangunan infrastruktur.
b. Sumber pembiayaan harus mencantumkan rencana pembiayaan dan jadwal pengeluaran dana.
c. Jadwal pembangunan KEK, yang meliputi : pembebasan lahan dan pelaksanaan pembangunan fisik. Pembangunan KEK harus siap beroperasi dalam waktu 3 tahun setelah penetapan KEK.

8. Peta detail lokasi pengembangan serta luas area yang diusulkan.
a. Peta yang dapat menunjukan akses menuju lokasi pengembangan dalam ukuran A3.
b. Peta topograpi (dikeluarkan oleh Bakosurtanal), delineasi kawasan, serta mencantumkan skala dan luas kawasan.

9. Rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi peraturan zonasi.
a. Lokasi yang diusulkan untuk KEK telah memuat rencana zonasi.
b. Rencana pengaturan terhadap karakteristik masing-masing zona.

10. Studi kelayakan ekonomi dan keuangan.
a) Studi kelayakan ekonomi.
Studi kelayakan ekonomi memberikan informasi tentang analisis biaya dan manfaat dengan dan tanpa adanya pengembangan KEK.
Komponen analisis biaya langsung dan tidak langsung terdiri dari :
1) Biaya Pra Investasi
2) Biaya pengadaan tanah
3) Biaya pembangunan
4) Biaya operasi dan pemeliharaan
5) biaya yang ditampung pemerintah.

Komponen analisis manfaat langsung dan tidak langsung dengan dan tanpa adanya KEK.
1) Peningkatan Pendapatan Nasional & Regional
2) Penambahan atau penghematan devisa
3) Penambahan lapangan pekerjaan
4) Penambahan pendapatan pajak

b) Studi kelayakan keuangan.
Studi kelayakan keuangan memberikan informasi tentang analisis kebutuhan biaya pengembangan KEK, pendapatan dari pengembangan KEK, dan profitabilitas usaha.
Asumsi dalam perhitungan kebutuhan biaya meliputi :
1) persentase biaya desain dan studi kelayakan dari total investasi.
2) luas lahan
3) luas bersih lahan yg dapat sewakan.
4) Volume kerjaan galian/ tahu tambang
5) Harga pasar pembebasan lahan
6) Biaya relokasi penduduk
7) Pajak
8) Pentahan pengembangan
9) Sumber pembiayaan : persentase pinjaman dan ekuitas
10) Tingkat bunga (jika ada sumber pembiayaan dari pinjaman)
11) Jangka waktu pengembalian pinjaman
12) Tingkat bunga selama konstruksi.

Biaya modal (capital expenditure/capex) meliputi :
1) biaya pra investasi
2) biaya pembebasan lahan
3) biaya penyiapan lahan, pembangunan prasarana dan fasilitas umum
4) biaya pembelian peralatan
5) biaya pembangunan bangunan fisik (untuk disewakan)

Biaya operasi (operating expenditure/opex) meliputi :
1) biaya pengembalian pinjaman (principal dan bunga)
2) biaya tenaga kerja
3) biaya promosi
4) biaya pengoperasian dan pemeliharaan
5) biaya menyangkut pelayanan (listrik, air, keamanan, sampah, limbah dsb.

Struktur modal dan sumber pembiayaan terdiri dari :
1) besarnya ekuitas
2) besarnya pinjaman

Hal-hal yang perlu diperhatikan :
1) Analisis pasar
Gambaran potensi pasar domestik san internasional untuk menyerap produk yang akan dihasilkan, gamabaran pesaing di masa yang akan datang, dan analisis segmentasi pasar, serta positioning usaha yang akan dikembangkan.

2) skema pemasaran lahan
Mencakup berbagai opsi, seperti : sewa lahan jangka panjang, sewa lahan jangka pendek, penyewaan bangunan kantor.

3) pendapatan
Asumsi besarnya tarif sewa dengan rencana kenaikan secara berkala yang merupakan pendapatan bagi pengembang.

4) rencana pentahapan
Rencana pentahapan pengembangan dengan masing-masing luas aliihan.

5) struktur kerjasama pemerintah swastanya.

Analisis kelayakan disimulasikan dengan base case, optimis, dan pesimis, dengan metode analisis kelayakan keuangan :
1. Financial internal rate of return (FIRR)
2. Financial Net Present Value (FNPV)
3. Debt service coverage ratio (DSCR)
4. Project loan life coverage ratio (PLLCR)
Analisis resiko (eksternal dan internal) dan pengelolaan resiko
Analisis kepekaan terhadap potensial resiko.

11. Rencana dan sumber pembiayaan
a) rencana alokasi pembiayaan untuk pembangunan dan pengoperasian KEK berdasarkan tahap pembangun.
b) sumber pembiayaan mengenai pembayaran internal (APBN, APBD dll) dan eksternal (loan, obligasi, PPP, etc)

12. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
a) dalam hal usulan KEK berupa rencana usaha dan/atau kegiatan baru dan/atau rencana kawasan, maka wajib dilengkapi dokumen lingkungan hidup (AMDAL dan/atau Upaya Pengelolaan Lingkungan/UPaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) yang telah disetujui/disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan perUUan.
b) dalam hal usulan KEK adalah usaha dan/atau kegiatan dan/atau kawasan yang telah berjalan/beroperasi hanya dapat ditetapkan sebagai KEK jika telah memiliki dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui/disahkan oleh pejabat yang berwenang selama tidak mengubah desain, lokasi, kapasitas, bahan baku.
c) pengajuan usulan KEK dapat dilakukan secara pararel dengan proses permohonan izin lungkungannya. Namun, penetapan keputusan usulan KEK dimaksud hanya dapat dilakukan setelah izin lingkungan kelayakan diterbitkan.

13. Usulan jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK.
Jangka waktu beroperasinya KEK adalah jangka waktu masa berlakunya KEK sejak penetapan.
Rencana strategis pengembangan KeK memuat antara lain pentahapan pembangunan, pengoperasian, dan pengelolaan KEK.
Jangka waktu dan renstra pengembangan KeK dapat dicuplik dari studi kelayakan ekonomi dan keuangan.

14. Izin lokasi
Izin lokasi diperlukan dalam hal lahan yang akan digunakan oleh KEK belum dimiliki atau dikuasai oleh pengusul. Terhadap lahan yang trlah dimiliki atau dikuasai pengusul dibuktikan dengan adanya bukti hak atas tanah (HGB atau HGU).
Izin lokasi dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kantor Pertanahan setempat dan sesuai dengan ketentuan perUUan.

15. Penetapan lokasi atau bukti hak atas tanah.
Penetapan lokasi diperlukan dalam hal lahan yang akan digunakan untuk KEK belum dimiliki atau dikuasai oleh pengusul. Terhadap lahan yang telah dimiliki atau dikuasai pengusul dibuktikan dengan adanya bukti hak atas tanah (Hak pengelolaan’ HGB atau HGU).
Penetapan lokasi dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kantor Pertanahan setempat dan sesuai dengan ketentuan perUUan.

16. Rekomendasi dari otoritas pengelola infrastruktur pendukung.
Rekomendasi diberikan dalam bentuk surat dari otoritas pengelola infrastruktur yang diperlukan dalam pengembangan KEK antara lain : listrik, gas, air bersih, pengelolaan limbah, pelabuhan, bandara, telekomunikasi.

17. Pernyataan kesanggupan melaksanakan pembangunan dan pengelolaan KEK.
Kesanggupan dituangkan dalam surat pernyataan yang memuat antara lain : identitas pengusul, pernyataan kesanggupan untuk melakukan pembebasan tanah, membangun dan mengelola KEK.

18. Komitmen pemerintah kabupaten/kota terkait rencana pemberian insentif dan kemudahan.
Komitmen pemerintah kabupaten/kota dibuat dalam bentuk nota kesepahaman antara pemerintah kabupaten/kota dan dewan perwakilan rakyat kabupaten/kota yang memuat antara lain :
a) rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah;
b) penyediaan anggaran
c) kemudahan pelayanan (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
Dalam hal insentif pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah telah ditetapkan di dalam Perda, maka Perda dimaksud merupakan komitmen pemerintah kabupaten/kota.

***

Ntar dilanjut lagii… pegel juga nih jempol. (AKW).

Pengusul KEK & syaratnya

4 Pihak yang dapat mengusulkan lokasi KEK, ini syaratnya.

CIMAHI, akwnulis.com. Berdasarkan pasal 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 dn pasal 12,13,20,22 dan 26 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 Pembentukan KEK dapat diusulkan oleh :
1. Badan Usaha
2. Pemerintah kabupaten/kota
3. Pemerintah provinsi
4. Kementerian/ LPNK

I. Badan Usaha
Persyaratan untuk pengusulan lokasi KEK oleh Badan usaha yang akan memgajukan, bisa usulan KEK dalam satu wilayah kabupaten/kota maupun dalam lintas wilatah kabupaten/ kota, yaitu :
1. Surat kuasa otorisasi, jika pengusul adalah konsorsium.
2. Akta pendirian badan usaha.
3. Profil keuangan 3 tahun terakhir yang sudah diaudit, atau dalam hal perusahaan baru maka profil keuangan 3 tahun terakhir dari para para pemegang saham yang sudah diaudit KECUALI untuk BUMN dan BUMD.
4. Persetujuan dari pemerintah kabupaten/kota terkait dengan lokasi KEK yang diusulkan.
5. Surat pernyataan mengenai kepemilikan nilai ekuitas paling sedikit 30 persen dari nilai investasi KEK yang diusulkan.
6. Deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan, paling sedikit memuat rencana dana sumber pembiayaan serta jadwal pembangunan KEK.
7. Peta detail lokasi pengembangan serta luas area KEK yang diusulkan.
8. Rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan pengaturan zonasi.
9. Studi kelayakan ekonomi dan finansial.
10. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
11. Usulan jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK.
12. Ijin lokasi.
13. Rekomendasi dari otoritas pengelola infrastruktur pendukung dalam hal untuk pengoperasian KEK memerlukan dukungan infrastruktur lainnya.
14. Pernyataan kesangggupan melaksanakan pembangunan dan pengelolaan KEK.

II. Pemerintah kabupaten/kota.
Pengusulan lokasi KEK harus dilengkapi dengan :
1. Deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan, paling sedikit memuat rencana dana sumber pembiayaan serta jadwal pembangunan KEK.
2. Peta detail lokasi pengembangan serta luas area KEK yang diusulkan.
3. Rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan pengaturan zonasi.
4. Studi kelayakan ekonomi dan finansial.
5. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Usulan jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK.
7. Penetapan lokasi atau bukti hak atas tanah.
8. Rekomendasi dari otoritas pengelola infrastruktur pendukung dalam hal untuk pengoperasian KEK memerlukan dukungan infrastruktur lainnya.
9. Pernyataan kesangggupan melaksanakan pembangunan dan pengelolaan KEK.
10. Komitmen pemerintah kabupaten/kota mengenai rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah serta kemudahan.

III. Pemerintah provinsi
Pengusulan lokasi KEK harus dilengkapi dengan :
1. Deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan, paling sedikit memuat rencana dana sumber pembiayaan serta jadwal pembangunan KEK.
2. Peta detail lokasi pengembangan serta luas area KEK yang diusulkan.
3. Rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan pengaturan zonasi.
4. Studi kelayakan ekonomi dan finansial.
5. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Usulan jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK.
7. Penetapan lokasi atau bukti hak atas tanah.
8. Persetujuan dari pemerintah kabupaten/kota terkait dengan lokasi KEK yang diusulkan.
9. Rekomendasi dari otoritas pengelola infrastruktur pendukung dalam hal untuk pengoperasian KEK memerlukan dukungan infrastruktur lainnya.
10. Pernyataan kesangggupan melaksanakan pembangunan dan pengelolaan KEK.

IV. Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Pengusulan lokasi KEK harus dilengkapi dengan :
1. Deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan, paling sedikit memuat rencana dana sumber pembiayaan serta jadwal pembangunan KEK.
2. Peta detail lokasi pengembangan serta luas area KEK yang diusulkan.
3. Rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan pengaturan zonasi.
4. Sumber pembiayaan.
5. Studi kelayakan ekonomi dan finansial.
6. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7. Usulan jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK.
8. Penetapan lokasi atau bukti hak atas tanah.

***

Nah itu tadi tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh 4 pihak yang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan dalam proses pengusulan lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Wassalam (AKW).

Kriteria Lokasi KEK

Catatan penting sebagai informasi awal untuk pengusulan KEK.

Photo : Perlu strategi & negosiasi / dokpri.

PANGANDARAN, akwnulis.com. Sekarang mau titip dulu informasi penting terkait kerjaan, tapi jangan salah ya guys, tetep di ketik ulang pake 2 jempol sendiri di keyboard smartphone.
“Ih kamu nggak praktis, khan bisa tinggal copas aja, beres dech”

Nggak dijawab, senyumin aja. Tiada maksud lebay. Tapi seiring umur mulai kepala 4 ini, latihan menuliskan kembali kata-kata selain tentunya olahraga jempol yang berkualitas (maksudnya dibanding nulis hoax) juga berfungsi untuk menguatkan daya ingat, i hope.

Gitu lho, jadi sekarang tulisannya tentang Kriteria Lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang lagi nge-trend nich.

Dasar aturannya jelas yakni pasal 4 Undang-Undang 39 Tahun 2009 dan pasal 7 PP Nomor 2 Tahun 2011, lokasi KEK yang dapat diusulkan untuk ditetapkan sebagai KEK harus memenuhi persyaratan :

1. Sesuai dengan RTRW dan tidak berpotensi mengganggu Kawasan lindung.
RTRW meliputi kawasan budaya yang peruntukannya berdasarkan Perda RTRW kabupaten/kota dapat digunakan untuk kegiatan KEK yg diusulkan.

2. Adanya dukungan dari pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kab/kota yang bersangkutan.
Dukungan pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota paling sedikit meliputi :
a) komitmen rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah serta kemudahan, dan
b) pendelegasian kewenangan di bidang perijinan, fasilitas, dan kemudahan dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

3. Terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional atau dekat dengan jalur pelayaran internasional di indonesia atau terletak pada wilayah potensi sumber daya unggulan.

Posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional atau dekat dengan jalur pelayaran internasional merupakan lokasi yang memiliki akses ke pelabuhan atau bandar udara atau tempat lain yang melayani kegiatan perdagangan internasional, infrastruktur transportasi yang menghubungkan lokasi KEK dengan pelabuhan atau bandar udara atau tempat lain yang melayani kegiatan perdagangan internasional.
Posisi yang dekat dengan jalur pelayaran internasional di indonesia merupakan lokasi yang memiliki akses ke :
a) Alur laut kepulauan indonesia.
b) Jaringan pelayaran yang menghubungkan antar pelabuhan internasional hub di indonesia dan pelabuhan internasional di Indonesia, dan
c) Jaringan pelayaran yang menghubungkan antar pelabuhan internasional hub dan pelabuhan internasional dengan pelabuhan intersional di negara lain.

Posisi yang terletak pada wilayah potensi sumber daya unggulan merupakan lokasi yang berdekatan dengan sumber bahan baku industri pengolahan yang dikembangkan.

4. Mempunyai batas yang jelas.
Batas yang jelas meliputi batas alam antara lain dapat berupa sungai atau laut atau batas buatan antara lain dapat berupa pagar atau tembok atau batas lain yang terlihat secara fisik.
Pada batas KEK harus ditetapkan pintu masuk atau keluar barang untuk keperluan pengawasan barang yang masih tergantung kewajiban kepabeanan dengan berkoordinasi dengan kantor pabean setempat.

Gitu dulu ya.. ntar dilanjut ke Pengusul KEK, maksudnya siapa saja atau lembaga apa saja yang bisa mengusulkan sebuah lokasi untuk ditetapkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus. Wassalam (AKW).

KEK Pangandaran dalam Perjuangan.

Perjuangan menuju KEK Pangandaran 2019.

Photo : Perahu Nelayan bersandar di Pantai Barat Pangandaran / dokpri.

Perjalanan selama 6,5 jam membelah malam dari Bandung hingga Pangandaran dijalani bersama tim kecil ditemani rintik hujan yang semakin deras mengguyur bumi.

Tepat jam 02.00 Wib dini hari memasuki gerbang kawasan wisata pangandaran, salah satu kawasan pariwisata terbaik di Jawa Barat dengan pantai yang indah, area cagar alam olahraga air dan tentunya kawasan pantai yang unik dimana bisa menikmati sunrise dan sunset di satu kawasan yang sama, tinggal jalan kaki antara pantai timur dan pantai barat.

Tiba di Mess Dinas SDA Jabar, segera bersih-bersih, wudhu dan shalat isya. Lalu merebahkan diri dan terlelap.

***

Shubuh terbangun oleh derasnya air hujan yang jatuh ke atap mess. Mengurungkan niat untuk segera beranjak dan mengejar sunrise, boro-boro bisa lihat sang mentari terbit, lha wong hujan gueedee banget... jadi ya akhirnya siap-siap saja di kamar untuk mengikuti aktifitas dinas hari ini di wilayah selatan jawa barat.

Kegiatan pagi ini diawali dengan peninjauan lapangan ke kawasan pengembangan PT PMB yang merupakan badan usaha pengusul untuk Kawasan Ekonomi Khusus di Pangandaran pada sektor pariwisata. Peninjauan ini di awali dengan photo bersama para tamu yang dinanti sejak pagi, yaitu Bapak Arief Yahya Menteri Pariwisata, Pak Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat, Pa Jeje Bupati Pangandaran serta para tamu undangan khususnya para pemegang saham konsorsium PT PMB ini, bapak Sudarmono cs.

“Lho kok jadi laporan formal?”
“Ya gpp atuh, satu kali nulis buat blog sekaligus bahan laporan”
“Bener juga”

“Tapi gaya bahasanya beda?”
“Udah nggak usah berdebat, nulis aja dulu. Ntar udah kelar baru lanjut berantemnya”

…. terdiam, dan nulis lagi.

***

Kunci sukses pariwisata kata pak Menpar ada 3 lho guys, “Mau tahu?”
“Ya iya dooong”

Photo : Pertemuan dengan Menpar & Gubernur Jabar / dokpri.

Pertama adalah komitmen kuat dari pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. Semua harus berkomitmen sesuai kewenangan dan kemampuannya dalam berbagai sektor terutama kebijakan tentang kemudahan perijinan serta arah perencanaan pembangunan daerah, disebut dengan CEO commitment.

Kedua adalah kebersamaan atau bergotong royong bahu membahu dalam mewujudkan cita-cita bersama.

Ketiga adalah adanya atraksi kelas dunia, sehingga menjadi daya tarik wisatawan dan dengan peningkatan wisatawan maka sektor pariwisata semakin menggelora. Terkait dengan kelas dunia maka bisa juga diusahakan daerah pariwisata ini memiliki sertifikasi kelas dunia seperti sertifikat Geopark di Ciletuh Kabupaten Sukabumi.

Trus ada lanjutannya, ada 3A yang merupakan unsur penting tentang pariwisata ini yaitu : Atraksi, Amenitas dan Aksesibilitas.

Nah, bicara KEK, ini adalah sebuah langkah strategis yang menjadi terobosan dalam percepatan pembangunan ekonomi masyarakat dengan lokomotifnya sektor pariwisata. Memudahkan guyuran APBN juga akses investasi internasional.

Udah gitu ditimpali oleh Pa Gubernur dengan komitmen dan konsentrasinya untuk memoles Jabar dengan ilustrasi sebagai ‘Batu Akik’ yang potensial menjadi semakin berkilau dengan menjadikan pariwisata pariwisata sebagai sektor utama pembangunan ekonomi di Jawa Barat.

Dalam 5 tahun ke depan akan hadir 27 destinasi wisata di Jawa barat, bantuan keuangan 40 Milyar per kab/kota untuk pembangunan infrastruktur dan penataan objek wisata serta berbagai pembangunan infrastruktur.

Khusus di Pangandaran, rencana reaktivasi jalur kereta api Bandung – Pangandaran sedang berproses, pengusulan perpanjangan runway Bandara Nusawiru sekaligus peningkatan status menjadi bandara internasional, serta pembangunan jalan tol Gedebage – Cilacap

Serta upaya menggolkan Pangandaran sebagai Kawasan Ekonomi Khusus dengan segala kemudahan dan kekhususannya merupakan tugas bersama sehingga diharapkan menjadi pengungkit 3-5× lipat pertumbuhan ekonomi di Pangandaran dibanding saat ini.

Khusus untuk Pemkab Pangandaran, bantuan keuangan dari provinsi 2x 40 M yang diperuntukan juga untuk penataan pantai barat dan pantai timur berkelas dunia seperti Waikiki beach Hawai. Rencananya juga pak Bupati Pangandaran akan diberangkatkan ke Hawai…

“Asyiik mantai di LN”

“Huss”

Duh nulis serius terus, pegel juga.

Tapi yang pasti presentasi dari PT PMB selaku badan usaha pengusul KEK Pangandaran dalam acara ini mendapat apresiasi dari pak Menteri Pariwisata, Gubernur Jabar dan Bupati Pangandaran.

Dalam kesempatan ini pula Pak Menteri Pariwisata dan Gubernur Jawa Barat bahwa di triwulan I TA 2019 akan hadir 2 KEK di Jawa Barat yaitu di Cikidang Kabupaten Sukabumi dan Pangandaran.

Semoga tindaklanjut acara ini bisa bersinergi dalam akselerasi positif dan memperjuangkan status sebagai Kawasan Ekonomi Khusus di Tahun 2019.

***

Disaat akan beranjak pulang, ternyata kendaraan dinas yang dipakai mogok nggak mau distarter.

Aya aya wae.

Ya sudah, manggil montir, tungguin,…. beres, bayar dan akhirnya…. sambil menuju arah pulang, tak lupa mengabadikan momen sebuah perahu di pinggir pantai. Khan serasa nggak lengkap klo acara di sekitar pantai tapi nggak nginjek sedikitpun atau menghirup udara laut yang bikin pengalaman hidup lebih lama terpaut. Hatur nuhun. (AKW).

Rapat Evaluasi Kebijakan KEK – Kemdagri 27-28 Okt 2018

Catatan penting Rapat Evaluasi Kebijakan KEK oleh Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 27-28 September 2018 di Jakarta.

Akwnulis.com, Jakarta. Rapat Evaluasi Kebijakan Pemerintah berkaitan dengan Penyelenggaraan Kawasan Khusus Lingkup Kawasan Ekonomi Khusus yang di selenggarakan oleh Direktorat Adm Bina Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Minute of Meetingnya ini lho :

1. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Zuri Express Jakarta Pusat pada tanggal 26-28 September 2018 diikuti oleh peserta dari unsur pemerintah pusat dan 52 orang pejabat provinsi/kab/kota di Indonesia. Dari wilayah Provinsi Jawa Barat yang diundang adalah Pemprov Jabar, kab Sukabumi, Pangandaran, Majalengka, Purwakarta, KBB, Sumedang & Subang, sementara yang hadir dari Pemprov Jabar adalah Kabag Sarek dan staf serta dari kabupaten adalah Asisten Ekbang Kab Sukabumi.

2. Maksud Rapat evaluasi kebijakan pemerintah ini adalah memfasilitasi Pemda dalam rangka membangun sinergi pelaksanaan berbagai regulasi dan kebijakan dalam upaya pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta penanganan masalah dan konflik dalam penyelenggaraan pengelolaan dan pengembangan KEK.

Sasarannya adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dibidang pengelolaan dan pengembangan KEK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Agenda Kegiatan hari Kamis tgl 27 September 2018 diawali oleh Pemaparan Dir Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara, Kemendagri mengenai Evaluasi Peran Pemerintah Daerah pada KEK dalam menggerakkan perekonomian daerah guna memperkuat kebijakan ekonomi nasional dilanjutkan dengan
membahas tentang capaian dan tantangan pengembangan KEK kurun waktu 2014-2019 dan arah Kebijakan Pengembangan KEK 2019-2014, serta Evaluasi kebijakan dan Implementasi Penanaman Modal dalam mempercepat kemudahan berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus, dimana terdapat poin2 penting yaitu :

a. Konsep KEK adalah faktor pemerataan bangkitan ekonomi, faktor pertumbuhan dan faktor daya saing dengan Target RPJMN 2019 adalah 25 KEK, kondisi eksisting 12 KEK susah ditetapkan dan baru 4 yang beroperasi yaitu : KEK Palu, KEK Mandalika, KEK Sei Manke dan KEK Tanjung Lesung.

b. Poin penting awal adalah pengusulan KEK dari 4 pihak yang dimungkinkan yaitu Pemprov, Pemkab/Pemkot, Kementerian/Lembaga dan Badan Usaha harus melalui Komitmen dengan pemerintah daerah khususnya terkait ‘restu’ untuk keringanan pajak dan retribusi serta regulasi RTRW yang sesuai.
c. Permasalahan mendasar dalam penyelenggaraan KEK adalah : Ketersediaan lahan, pembiayaan, ìnsentif, pola hubungan dengan kebutuhan masyarakat, pengembangan usaha BUP, pelimpahan kewenangan oemberian insentif dan Komitmen Pemda serta perijinan.
d. Terkait peran Provinsi dan Kab/kota dalam melaksanakan verifikasi serta pemeriksaan berkas usulan KEK dari badan usaha berdasarkan PermenkoPerekonomian No.7/2011 adalah terbatas pada pengecekan kelengkapan secara administratif saja karena verifikasi detail dan kedalaman konten akan dilakukan oleh Dewan Nasional KEK.

4. Agenda Kegiatan Hari Jumat, 28 September 2018 bertema Kebijakan Penyediaan Lahan dalam mendukung Pembentukan KEK di daerah serta Best practise pengusulan KEK Singhasari Kabupaten Malang serta penyusunan rekomendasi rapat evaluasi, kesimpulannya adalah :

a. Keterkaitan penyediaan Lahan dalam penyelenggaraan KEK pasa awalnya tidak menggunakan mekanisme UU 2/2012 karena KEK tidak termasuk kriteria untuk kepentingan umum, tetapi setelah terbit Perpres 58/2017 dan KEK menjadi bagian dari PSN maka UU 2/2012 menjadi pedoman dalam penyediaan Lahan untuk penyelenggaraan KEK.

b. Mekanisme penyediaan lahan berdasarkan UU 2/2012 bisa dilaksanakan dengan syarat pengusulnya adalah : Pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN yang ditugaskan pemerintah pusat. Jika pengusulnya badan usaha swasta atau BUMN non penugasan maka pola penyediaan lahannya melalui kesepakatan dengan pemilik tanah (B to B).

c. Terkait best practise proses pengusulan KEK Singhasari di Kab Malang, poin pentingnya adalah koordinasi intensif dengan Kementerian terkait, pemprov dan pihak swasta sehingga singkronisasiprogram dan pemahaman masing2 pihak bisa saling melengkapi dan saling mendukung.

5. Agenda terakhir adalah penyusunan rumusan hasil Rapat Evaluasi yang disepakati bersama antara Panitia dengan para peserta rapat yaitu :

a) Perlu adanya peningkatan SDM di dalam administrasi dan BUPP KEK (Badan Usaha Pengelola dan Pengembangan) yang mengerti perijinan dan pembangunan kawasan

b) Perlu pemahaman regulasi dan kebijakan yg komprehensif dan holistik antara Pemerintah Pusat, Prov, Kab/Kota dan swasta

c) Kementerian dan K/L memfasilitasi daerah2 yg telah mengusulkan KEK ke Dewan Nasional KEK utk penetapan PP dg memenuhi persyaratan sesuai dg peraturan perundangan

Demikian MoM-nya, cekidot. (AKW).

Bahas KEK di Bogor Icon

Bergerak dan bekerja sambil mencoba merangkai kata. Jangan bertanya kenapa masih banyak kurangnya, tetapi bacalah dengan seksama dan ‘japri’ kalau ada yang tak tepat menyentuh asa.

Photo : Tamanhijau depan ruang rapat / dokpri.

Kala mentari baru beranjak menyinari hari, kami susah melesat menyusuri jalan bebas hambatan berbayar Cipularang – Cikampek – Cikunir JORR – Jagorawi – Lingkar luar bogor sehingga total 4 ruas tol yang dilewati, alhamdulillah perjalanan lancar sehingga waktu 2;5 jam sudah mendekati tempat tujuan sesuai yang tertera di Undangan.

Tak ingin berbasa-basi dan tak suka berujar harap, tetapi sebuah usaha menangkap kata meskipun berjuta makna untuk dipintal menjadi cerita yang bisa berguna bagi yang suka ataupun memang demi pelaporan semata.

Yup, rapat inipun adalah suatu wujud komitmen bersama antara pihak pemerintah baik Kementerian Pariwisata, Kemenko Perekonomian, Pemprov Jawa Barat, Pemkab Pangandaran dan Sukabumi untuk mendorong Badan Usaha yang menjadi Pengusul Kawasan Ekonomi di Provinsi Jawa Barat.

Photo : Suasana Rapat FGD / Dokpri.

Telah berpuluh rapat beraneka diskusi yang dijalani tetapi tak ada kata menyerah menghadapi semua hambatan dan halangan yang ada justru menjadi lecutan untuk mampu lewati semua tantangan dengan cara bergandengan tangan bahu-membahu tanpa terganggu ego sektoral untuk wujudkan harapan bersama.

Berikut tersaji catatan hasil rapat pembahasannya, semoga bisa memberi secercah manfaat baik secara administratif juga mungkin melengkapi konten untuk raih hasil yang kompetitif.

Haturan….

Assalamualaikum Wr Wbr.
Laporan kegiatan Acara Forum FGD Penguatan Kemitraan Jejaring Kawasan Terpadu & Pengembangan Kawasan Wisata Terpadu Kementerian Pariwisata, di Bogor Icon Hotel, Selasa 05 Desember 2017 sbb :

I. Rapat dimulai oleh Pa Burhan Kemenpar lalu dipandu oleh Pa Azwir selaku Ketua Tim Percepatan KEK Kemenpar dihadiri oleh Pa Arifin KabiroSPIBUMD, SahliEkbang, KabiroDalbang & KabiroProdi Setda Prov Jabar. Direktur Badan Usaha Pengusul KEK di Jabar, Pemkab dan Tim Perintis KEK Prov Jabar.
Prof DJP selaku Ketua Tim Perintis Pembangunan KEK Provinsi Jawa barat datang menyusul.

II. Acara dimulai dengan paparan dari 4 Pimpinan Badan Usaha Pengusul :
a. Pa Anggoro Dirut KCIC
b. Pa Dani Direktur PT. Bintang Raya Lokalestari – Geopark Sukabumi.
c. Pa Abi Direktur PT PMB Pangandaran.
d. Pa Virda Dirut PT BIJB.
disela acara tersebut dilaksanakan Prosesi penandatanganan Kerjasama antara PT. Bintang Raya Lokalestari – Geopark Sukabumi dg PT PGN (Perusahaan Gas Negara) dlm rangka dukungan investasi pembangunan dan pengembangan KEK di Kabupaten Sukabumi.

Photo : Refleksi gaya kebersamaan / Dokpri.

III. Kesimpulan FGD Penguatan Kemitraan Jejaring Kawasan Terpadu adalah :

A. Pak Arifin :
1. Pembagian tugas yang jelas antara tugas teknis adminstrasi, fungsi eksekusi & Substansi di pemkapb dan pemprov Jabar.
2. Mekanisme pengusulan sesuai regulasi dan dokumen administrasi segera dilengkapi seperti berita acara verifikasi di level kabupaten dan selanjutnya dikirimkan ke gubernur dengan surat pengantar bupati untuk diverifikasi di level provinsi, baru gubernur membuat surat pengajuan usulan KEK ke Dewan Nasional KEK.
3. Tambahan 1 slide tentang perbandingan pertumbuhan ekonomi di jabar dengan adanya KEK untuk segera dilaporkan ke Tim Perumus.
4. Perlu simulasi final dengan Badan Usaha Pengusul sebelum pertemuan Gubernur dengan Menpar tgl 14 Desember 2017.

Photo : Menu maksi (sebagian) / Dokpri.

B. Pa DJP :
1. Kesimpulan hasil pertemuan tgl 23-24 Nopember 2017 dari 6 vadan usaha pengusul dikategorikan Berdasarkan kelengkapan perrsyaratan adalah KEK Pangandaran dan KEK Cikidang Gepark Sukabumi disebut Batch I dan KEK Walini KCIC dan KEK Kertajati BIJB adalah Batch II dan sisanya KEK Jatigede Sumedang & Purwakarta kemungkinan mundur karena tidak bisa melengkapi persyaratan.

2. Selain syarat normatif yg tercantum pd PP 2/2011 & Permenko BidEko No 07/2011 juga ada surat pernyataan dari Direksi Badan Usaha Pengusul bahwa dokumen yang diajukan adalah benar dan bisa dipertanggungjawabkan serta status lahan yang diajukan tidak sedang bersengketa juga sah legalitasnya.

3. Bertanggungjawab secara eksekusi & substansi usulan dan teknis administratif berdasarkan regulasi adalah AsdaEkbang & KabiroSPIBUMD.

C. Pa Buchori, Sekretariat Dewan Nasional KEK :
1. Beberapa isu penting dlm usulan KEK : Ketersediaan Air sehingga AMDAL harus ada, Pemerataan Ekonomi, Kepastian Luas Lahan, komitmen Investor dan pembuatan tabel untuk memudahkan monitoring & evaluasi.

2. Untuk BIJB secara konsep rencana bisnis sudah dinilai OK oleh Wakil Ketua Sekretariat Dewan Nasional KEK tetapi ketersediaan lahan tetap menjadi syarat utama. Jikalau belum dimiliki bisa saja dikuasai dengan kerjasama yang mengikat dan janfka waktu yg jelas seperti dengan pihak Perhutani.

3. Sepakat dengan ide adanya panduan yang jelas dan penyajian usulan proposal KEK dari Dewan Nasional KEK, tetapi untuk saat ini masih informal dimana tahapan usulan KEK ini berproses di Tim Kecil DNKEK, level Eselon I Kementerian hingga mengerucut di Sidang Dewan Nasional KEK.

4. Hal penting dalam usulan KEK ini adalah terkait Devisa negara yang bisa dioptimalkan.

5. Top of mine dari tiap usulan KEK harus diterjemahkan dalam bentuk angka-angka yang rasional seperti laju pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan perkapita.

D. Pa Azwir :
1. Lahan yang diajukan harus clear & clean, pengusul yang jelas dan dukungan penuh pemerintah daerah.

2. Tindak lanjut dari akselerasi usukan KEK ini akan ada pertemuan dengan Menteri Pariwisata. Surat undangan pertemuan Pak Menpar dengan Gub jabar, Gub jatim, Gub babel, Gub Sumbar pd tgl 14 Desember pukul16.00 wib sd 18.00 akan dibuat oleh kementerian Pariwisata.

3. Gubernur diharapkan hadir dengan para bupati pengusul KEK serta para mitra calon investor yang akan berinvestasi di area KEK.

4. Mari kita dukung penuh Usulan KEK dari 4 badan usaha pengusul sehingga momen berharga ini dapat menjadi sejarah khususnya terwudnya KEK Walini dan Kertajati yang akan mengubah konstalasi ekonomi di Jabar.

Photo : Rada Eksis dikit / Dokpri.

Demikian laporan dan info kami, semoga KEK di Provinsi Jawa Barat dapat segera terwujud. Wassalam. (Akw).

KEK – Usulan dari Badan Usaha

Belajar memahami tentang prasarat pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus (Special Economic Zone).

Asswrwbr.

Sekarang nulis yang serius ah, berpadu antara suka dengan kerjaan. Meskipun bukan tugas utama tapi khan nggak berat bawa-bawa ilmu mah. Tinggal save di belahan otak da gunakan disaat diperlukan. Gitu aja kok repott…. eit ternyata yang repot itu niat dan waktu untuk baca regulasinyanya, plus yang lebih menantang adalah memahaminya.

Photo : Susana Seminar tentang Kawasan Industri & SEZ / Dokpri.

Tapi patut dicoba khaaan….. akhirnya PP 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KEKpun di print setelah beberapa bulan terdiam dalam bentuk file di folder laptop tersayang. Alasan di print ya itu tadi…. supaya puas dan (semoga) paham dengan cara dicoret2. Khan ga elok juga jikalau layar smartphone ini dicoret2 hingga penuh goresan.

Mencoba ngebolak balik nih PP, maka didapet kesimpulan awal bahwa dari 7 Bab dan 55 pasal ini terbagi menjadi 5 bagian besar penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus ini yaitu :
1. Pengusulan
2. Penetapan
3. Pembangunan
4. Pengelolaan, dan
5. Evaluasi Pengelolaan.

Porsi terbesar hingga 43,4% atau 23 pasal adalah yang mengatur tentang Pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus baru disusul tentang pembangunan KEK 12 pasal (22,6%) dan sisanya bab lainnya.

Simpulan awal berarti memang proses awal usulan yang banyak ragam aneka cerita, diantaranya adalah calon pengusul yang terdiri dari 4 pihak yaitu Badan Usaha, Pemerintah Kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi, Kementerian/Lembaga Negara Non Kementerian. Belum lagi klo wilayah yang diusulkan untuk menjadi KEK ini lintas beberapa kabupaten/kota, beda lagi mekanisme dan persyaratannya.

Tapi jangan khawatir, yuk kita pelajari pelan-pelan. Baca… klo nggak ngarti… baca ulang.. baca ulang, eh kagak ngarti juga ya udah rehat dulu sambil sruput kopi item tanpa gula, moo robusta ataupun arabica yang penting halal. Trus berdoa supaya dibukakan kemudahan belajar dan memahami apa yang ingin kita tahu,… trus ya baca lagi bro.

Sekarang moo bahas tentang pengusulan menjadi Kawasan Ekonomi khusus oleh Badan Usaha, cekidot…

Dasar hukumnya Pasal 12 butir 2 PP 2 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan KEK. Disini disebutkan beraneka syarat manakala badan usaha mengusulkannya, yaitu :

1. Surat Kuasa Otoritas, jika pengusul Konsorsium.
2. Akta Pendirian Badan Usaha.
3. Profil keuangan 3 tahun terakhir audited. Atau kalau perusahaan baru, profil keuangan 3 tahun terakhir dari Pemegang Saham audited. Kecuali, BUMN & BUMD.
4. Persetujuan dari Pemkab/Pemkota terkait dengan lokasi KEK yang diusulkan.
5. Surat pernyataan kepemilikan nilai ekuitas minimal 30% dari nilai investasi yang diusulkan.
6. Deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan. Minimal : 1) Rencana, 2) Sumber Pembiayaan dan 3) Jadwal Pembangunan KEK.
7. Peta detail lokasi pengembangan KEK yang diusulkan, serta luas area yang diusulkan.
8. Rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan peraturan Zonasi.
9. Study Kelayakan Ekonomi & Finansial.
10. Analisis Dampak lingkungan hidup yang sesuai perUUan.
11. Usulan jangka waktu beroperasinya KEK & Renstra Pengembangan KEK.
12. Izin Lokasi.
13. Rekomendasi dari Otoritas pengelola infrastruktur pendukung dalam hal pengoperasian KEK memerlukan dukungan infrastruktur lainnya.
14. Pernyataan kesanggupan melaksanakan pembangunan & pengelolaan KEK.

Ditambah dengan :
1. Formulir usulan (Kelengkapan ini Mengacu kepada Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor Per-07/M.Ekon/10/ 2011 Tentang Pedoman Pengusulan Pembentukan KEK)
2. Komitmen dukungan Pemerintah daerah berupa Nota Kesepahaman antara Kepada Daerah dengan Ketua DPRD Kabupaten/Kota dalam memberikan dukungan finansial, insentif dan keringanan pajak serta kemudahan perijinan dan kemudahan lainnya. Persyaratan ini mengacu kepada pasal 13 Butir 4 PP 2 Tahun 2011.

Itu dulu yach. Selain syarat usulan tentu mekanisme usulan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus adalah hal yang penting dalam bab usulan ini. Tapi sabar yaa, soalnya hari minggu itu jadwal tetap ngasuh anak sholehah nich, yang nggak mau lepas dari ayahnya sambil curi-curi sempat ngetik di notepad tentang KEK ini.

Ntar dilanjut yaa, Wassalam. (Akw)

Cikidang nggak jd Begadang

Menembus malam menjemput harapan, sebuah perjalanan yang menjadi bukti ketaatan dari tugas pekerjaan berbalut rindu terhadap keluarga yang penuh kehangatan

Photo Meeting Tim KEK / Dokpri.

Manusia berencana tetapi Allah-lah yang Maha berkehendak, menghadiri acara di Cikidang Kabupaten Sukabumi yang awalnya 2 hari ternyata harus diubah karena ada tugas lain menanti. Tanpa banyak bersensasi, segera pamit undur diri dari area Cikidang Plantation Resort yang menjadi tuan rumah pertemuan alias meeting tentang penyusunan proposal pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus di Jawa Barat khususnya dari Kabupaten Sukabumi serta 5 daerah lainnya.

Photo Club House Cikidang dari parkiran / dokpri.

Setelah adzan isya, kami bergerak meninggalkan Club House Cikidang yang berdiri megah diatas bukit penantian. Perjalanan malam membelah kabut yang begitu erat memeluk. Foglamp hampir menyerah karena tak sanggup menembus tebalnya tirai alam yang berbalut misteri. Foglamp alias lampu anti kabut, karena gara-gara satu huruf bisa bermakna lain yaitu froglamp berarti lampu katak, yang gimana itu?…..

Photo : Lampu mobil menembus kabut / dokpri.

Lampu jauh tak berkutik sehingga kami merayap turun penuh taktik, detik demi detik. Waspada menjalari dada, memanjangkan mata dan menjulurkan telinga agar semua tetap baik-baik saja.

Adrenalin merambat naik, detak jantung berdegup bulak-balik. Terasa ada ketegangan memynculkan prasangka, bersatu dengan bebasnya otak membayangkan yang tidak-tidak. Segera ditepis bayangan seram dengan logika dan setangkup doa agar hati tetap damai dan rasa kembali berbunga.

Rush hitam meliuk menuruni jalan berkelok yang licin karena rintik hujan yang tak berhenti, perlahan tapi pasti hingga mencapai jalan besar menuju arah pulang untuk bersua dengan keluarga tercintaaah. Seatbelt tetap terpasang meski duduk di jok belakang, bukan pupujieun tapi guncangan terasa semakin kencang, perlu ada pengikat sehingga kuat bersandar dalam kebersahajaan.

Photo : Toko Moci Kaswari ‘Lampion’ / dokpri.

Photo : Pilihan moci Kaswari ‘Lampion’ / dokpri.

1,5 jam berlalu dan tibalah di Kota Sukabumi. Tanpa basa basi segera menuju burung kasuari eh jalan kasuari untuk memborong moci, penganan khas daerah sini yang enak dan aneka rasa. Banyak pilihan toko disini, tapi harap maklum klo kami bapak-bapak muda belanja pasti cari yang praktis. Karena jam 21.00 wib tinggal sesaat lagi, nyaris tak bisa beli moci. Untungnya diberi toleransi dan tanpa basa basi segera masing2 membeli.

Sebelum perjalanan dilanjut lagi, demi bugarnya sang sopir sejati serta berharap menemukan Vsixty maka berlabuh sesaat di Coffee Toffee jl. Suryakencana12 Sukabumi. Tapi ternyata untuk black coffee hanya espresso dan kopi tubruk yang bisa tersaji. Akhirnya double shot espresso Toraja yang membawa pilihan.

Photo Double Shot Espresso Toraja / Dokpri.

Sang sopir larut dengan hot coffee Caffe latte serta vicol pacarnya yang bekerja di ibukota, yaa harap maklum sopir abege.

Hanya 15 menit rehat sudah cukup mengembalikan stamina dan mood untuk segera melanjutkan perjalanan. Selamat beristirahat kawan. Wassalam. (Akw).

Jus alpuket & KEK

Diawali oleh segelas jus alpuket dan angin sepoi-sepoi, berlanjut mencoba membuka lembaran cerita tentang Kawasan Ekonomi Khusus zona pariwisata. semoga bisa menambah cerita dan berbagi rasa.

Photo : Jus alpuket tanpa gula / dokpri.

Jus alpukat murni tanpa gula menemani siang hari yang cerah. Didukung angin sepoi menyapa rasa yang berhembus membawa rindu dari permukaan Situ Wanayasa. Panas terik matahari menjadi teduh penuh kedamaian. Sebuah saat untuk selalu ingat atas karunia Illahi. Ingin segera beranjak untuk bersujud di mushola atau mesjid diseberang situ (danau) karena waktu dhuhur telah tiba.

Tetapi… ada pertentangan, karena sate kambing lilit lemak dan semangkuk gule kambing juga terhidang sempurna. Aromanya begitu menggugah selera… ohh. Pertentangannya adalah sholat dulu atau makan dulu?…. bingung.

Sholat harus disegerakan, tapi takut sholat nggak khusuk karena inget sate, gule dan jus alpuket.

Mending mana guys?… sholat inget makan atau makan inget sholat?

Dilema menjalari kepala, berbenturan antara keroncong perut dengan nurani keyakinan. Tapi apa daya, saat ini makan dulu dech sambil inget sholat.

Photo mushola kecil yg enakeun.

Daaan….. setelah tandas tuh sajian, segera bergerak menuju mushola kecil di halaman rumah makan. Terdapat 2 kamar mandi dengan kloset jongkok yang bersih terpelihara. Begitupun mushola mungilnya ditata minimalis dan fungsional. Hanya cukup bertiga jika berjamaah, tetapi dengan tempelan banner besar bergambar Ka’bah dan sajadah bersih serta empuk memberi rasa khusuk yang merata, juga memang sudah kenyang he he he….

Photo Toilet bersih / Dokpri.

Meski tidak sempat meng-explore lebih komprehensif, tapi merasa puas dengan sajian rasa dan pelayanan di rumah makan Bang Jo di tepi Situ Wanayasa. Yup karena perjalanan musti dilanjut menuju daerah Jatiluhur dalam rangka menghadiri meeting tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Photo : satu sudut senja di Waduk Jatiluhur / Dokpri

Klo bicara Kawasan Ekonomi Khusus maka sangat perlu kita pahami dari sisi regulasi yang mengatur tentang hal ini. Sebagai pegangan maka 2 regulasi musti dibaca duluan, yaitu Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi khusus…. udah itu, aja baca ampe kelar, beres tuh urusan.

Masalahnya baca aturan itu cepet ngantuk dan banyak yang malas baca. Jadi ya udah, .. ..coba disarikan, diperas dan dipilih intisari philosophisnya sehingga lebih mudah dipahami… go!!!.

Kawasan Ekonomi khusus adalah Kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu….

Nah tuh definisinya. Trus KEK ini ada beberapa zona, klo yang udah agak familiar adalah kawasan ekonomi khusus industri. Ternyata ada zona KEK lain selain industri yaitu zona pengolahan ekspor, logistik, pengembangan teknologi, pariwisata, zona energi, zona ekonomi lain.

Untuk bedainnya…. ini lho Penjelasan :

Zona pengolahan ekspor itu berkaitan sama area yang diperuntukan bagi kegiatan logistik dan industri yang produksinya ditujukan untuk ekspor.

Zona logistik adalah area yang diperuntukan bagi kegiatan penyimpanan, perakitan, penyortiran, pengepakan, pendistribusian, perbaikan, dan perekondisian dari dalam negeri dan dari luar negeri.

Zona industri adalah area yang diperuntukan bagi kegiatan industri yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi, serta agroindustri dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri yang produksinya untuk ekspor dan/atau untuk dalam negeri.

Zona pengembangan teknologi : area yang diperuntukan bagi kegiatan riset dan teknologi, rancang bangun dan rekayasa, teknologi terapan, pengembangan perangkat lunak, serta jasa di bidang teknologi informasi.

Photo Keindahan Pantai di Zona KEK Tanjung kelayang / Dokpri

Zona pariwisata : area yg diperuntukan bagi kegiatan usaha pariwisata untuk mendukung penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, pertemuan, perjalanan insentif dan pameran serta kegiatan yang terkait.

Zona ekonomi lain adalah area yang diperuntukan antara lain dapat berupa zona industri kreatif dan zona olahraga.

Photo panorama KEK Mandalika / dokpri.

Dari ke7 zona tersebut yang sekarang sedang digenjot juga oleh pemerintah adalah KEK Pariwisata yang tersebar di seluruh indonesia. Diantaranya KEK Tanjung Kelayang Pulau Belitung, KEK Mandalika di Lombok, KEK Morotai Maluku Utara dan KEK Tanjung Lesung Banten. Pengusulan KEK ini menjadi menarik karena dengan target nasional di tahun 2019 adalah lahirnya 10 KEK baru zona pariwisata dari target 15 KEK berbagai zona, maka diperlukan effort dan koordinasi intensif serta sinergi semua elemen khususnya kesiapan calon pengusul yaitu Pemerintah daerah atau badan usaha.

Photo Situ Wanayasa / Dokpri.

Udah ah gitu dulu urusan KEK, karena waktu jua yang tak bisa diubah seenaknya. Next time pengen bahas juga lanjutan KEK ini terkait kriteria lokasi untuk calon usulan Kawasan Ekonomi Khusus zona pariwisata. Wassalam. (Akw).