Kopi Harmoni.

Ngopay dan sedikit bersantay… sebelum kembali berjibaku dengan segala macam kerjaan.

Photo : Ngopay & Nonton Ngojay / dokpri.

GARUT, akwnulis.com. Pembahasan angka-angka prediksi tahun depan terus bergulir hingga tadi malam. Tak kalah dengan waktu yang semakin larut, pembahasan terus berlanjut. Terkadang hadir sebuah tanya, “Ngapain siih sampe.malem-malem begini bahas kerjaan?”

Tiada jawaban yang lugas, karena semuanya hadir dalam momentum yang pas. Tugas harus tuntas dalam waktu yang terbatas, jadi…. lanjuttt di gasss…..

Meskipun kekuatan phisik dan otak ada batasnya, …. jadi ada saatnya harus rehat sejenak menarik nafas dalam tenang tanpa ditekan oleh beban tugas yang ternyata tak pernah ada habisnya…. ya begitu resiko bekerja bro…. berbahagialah, diluar sana banyak orang yang memdambakan posisi kita, tapi mereka tidak bisa… jadi mari kita bekerja bersungguh-sungguh meskipun tidak lupa sedikit rilex adalah keharusann juga.

Caranya?”

Aku sih gampang, keluar ruang rapat, menuju coffeeshop dan pesanlah sajian kopi hitam tanpa gula (kohitala)…. lalu cari spot skitar coffeeshop. Bisa nongkrong di bar atau di meja yang tersedia. Tapi pilihan kali ini berbeda, ngopinya dipinggir kolam renang yang diclaim airnya hangat… yaa hangat-hangat aiir kuku dech.

Jadilah rehat yang berkualitas, lumayan bisa mengurangi beban otak yang dibanjiri variasi angka realita dan forecasting setahun kedepan. Kopi yang dibuat dengan tubrukan perlahan ini adalah arabica garut (ceunah kata pelayannya)… lumayan acidity khas garutnya hadir…. srupuuuut.

Setelah itu beranjak menuju kamar dan menyempatkan mandi sebelum rebahan hingga tertidur hingga hari pagi.

Photo : Ngopi & Meeting / dokpri.

Esok hari diawali sarapan dan basa-basi, maka dimulailah meeting finalisasi. Pertemuan tertinggi bagi lembaga ini, mengusung tema optimis realistis maka angka yang disajikan naik turun tipis-tipis. Tidak lupa kopi arabica wine papandayan mendampingi dalam cangkir putih bersih berseri.

Selamat berdiskusi angka prediksi dengan berbagai asumsi, yang pasti akhirnya semua harus diputuskan dalam bentuk legalisasi. Wassalam (AKW).

Kopi & Merger

Ngobrolin merger, lebih asyik sambil ngopay…

Photo : Sajian V60 Arabica Toraja / dokpri.

CIREBON, akwnulis.com. Tulisan kali ini diawali oleh sebuah kalimat tanya, “Kenapa BPR harus merger?”

“Weits nggak bahas kuuupi bos?”
“Nggak atuh, jangan kopi melulu, supaya variatif dan berwarna”

“Oke, kopi khan mewakili warna hitam atau coklat, lha BPR entar nampilin warna apa kang”

“Yaaa… entar aja liat sendiri”

Balik lagi ke pokok pertanyaan diatas, yang dimaksud disini BPR adalah Bank Perkreditan Rakyat.

“Bentar.. bentar, apa bedanya dengan Bank Umum?”

“Ya jelas beda donk, dari tulisannya aja beda, trus klo disingkat, BPR dan BU, jelaaaaas beda!!!”

Jawaban yang tegas tapi maksa, memaksakan kehendak itu namanya.

Photo : Tampak depan cafe Keboen nDalem / dokpri.

Nggak usah jadi perdebatan, kita balikin aja pada aturan, dimana semua urusan bank ini berkiblat sama UU No.10/1998 Tentang Perbankan. Di UU ini dijelaskan pengertian bank dan pembagian istilah atau pengertiannya.

Nih klik aja, Perbedaan Bank Umum dan BPR.

Terkait pertanyaan awal tentang merger, maka perlu dijelasin dulu tentang makna dari kata ‘merger’.

Merger adalah……

Kata Mbah Van the Grinten, Merger atau fusi adalah berleburnya/bersatunya beberapa perusahaan sehingga dari sudut pandang ekonomi menjadi satu kesatuan… gitu pren.. trus…

Nich klo pengertian versi UU 40/2007 Tentang Perseroan Terbatas pasal 1 angka 9, merger atau dikenal dengan istilah penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva perseroan yang menggabungkan diri beralih kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

Intinya adalah penggabungan perusahaan dan salah satu dari perusahaan penggabungan itu menjadi perusahaan baru dengan menanggung hak dan kewajiban dari seluruh perusahaan yang bergabung tadi.

“Walahh serius pisaaan… ngopaynya mana?”

Klo urusan ngopay maka segera…. cusssss…….. bergerak di daerah Kota Cirebon ke arah pelabuhan, tepatnya di Keboen nDalem Cafe & Roastery, Jalan Kesambi No 65 Cirebon.

Photo : Sang Baristi Keboen nDalem cafe / dokpri.

Sang Barista, Mas Uyun langsung meracik Arabica Toraja dengan komposisi 1 : 20 (by request) dengan panas 89° celcius menggunakan V60 dalam prosesi manual brew-nya. Tidak lupa sang Baristi hadir juga menemani dan membuat sajian kopi lainnya.

Srupuut…. nikmaaat, rasa murni kopi asli menyecap di hati. Mengubah cuaca panas Kota Udang Cirebon menjadi adem…

Ya iya khan ini pake AC dalam ruangan… Hehehehe iya juga.

“Eh… Jadi lanjutan penjelasan BPR harus merger itu gimana?”

“Kalem ah… yuk ngopay dulu….”

Srupuut, …… sabar yaa, tunggu tulisan berikutnya. Wassalam (AKW)

***

Pengusul KEK & syaratnya

4 Pihak yang dapat mengusulkan lokasi KEK, ini syaratnya.

CIMAHI, akwnulis.com. Berdasarkan pasal 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 dn pasal 12,13,20,22 dan 26 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 Pembentukan KEK dapat diusulkan oleh :
1. Badan Usaha
2. Pemerintah kabupaten/kota
3. Pemerintah provinsi
4. Kementerian/ LPNK

I. Badan Usaha
Persyaratan untuk pengusulan lokasi KEK oleh Badan usaha yang akan memgajukan, bisa usulan KEK dalam satu wilayah kabupaten/kota maupun dalam lintas wilatah kabupaten/ kota, yaitu :
1. Surat kuasa otorisasi, jika pengusul adalah konsorsium.
2. Akta pendirian badan usaha.
3. Profil keuangan 3 tahun terakhir yang sudah diaudit, atau dalam hal perusahaan baru maka profil keuangan 3 tahun terakhir dari para para pemegang saham yang sudah diaudit KECUALI untuk BUMN dan BUMD.
4. Persetujuan dari pemerintah kabupaten/kota terkait dengan lokasi KEK yang diusulkan.
5. Surat pernyataan mengenai kepemilikan nilai ekuitas paling sedikit 30 persen dari nilai investasi KEK yang diusulkan.
6. Deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan, paling sedikit memuat rencana dana sumber pembiayaan serta jadwal pembangunan KEK.
7. Peta detail lokasi pengembangan serta luas area KEK yang diusulkan.
8. Rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan pengaturan zonasi.
9. Studi kelayakan ekonomi dan finansial.
10. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
11. Usulan jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK.
12. Ijin lokasi.
13. Rekomendasi dari otoritas pengelola infrastruktur pendukung dalam hal untuk pengoperasian KEK memerlukan dukungan infrastruktur lainnya.
14. Pernyataan kesangggupan melaksanakan pembangunan dan pengelolaan KEK.

II. Pemerintah kabupaten/kota.
Pengusulan lokasi KEK harus dilengkapi dengan :
1. Deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan, paling sedikit memuat rencana dana sumber pembiayaan serta jadwal pembangunan KEK.
2. Peta detail lokasi pengembangan serta luas area KEK yang diusulkan.
3. Rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan pengaturan zonasi.
4. Studi kelayakan ekonomi dan finansial.
5. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Usulan jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK.
7. Penetapan lokasi atau bukti hak atas tanah.
8. Rekomendasi dari otoritas pengelola infrastruktur pendukung dalam hal untuk pengoperasian KEK memerlukan dukungan infrastruktur lainnya.
9. Pernyataan kesangggupan melaksanakan pembangunan dan pengelolaan KEK.
10. Komitmen pemerintah kabupaten/kota mengenai rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah serta kemudahan.

III. Pemerintah provinsi
Pengusulan lokasi KEK harus dilengkapi dengan :
1. Deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan, paling sedikit memuat rencana dana sumber pembiayaan serta jadwal pembangunan KEK.
2. Peta detail lokasi pengembangan serta luas area KEK yang diusulkan.
3. Rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan pengaturan zonasi.
4. Studi kelayakan ekonomi dan finansial.
5. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Usulan jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK.
7. Penetapan lokasi atau bukti hak atas tanah.
8. Persetujuan dari pemerintah kabupaten/kota terkait dengan lokasi KEK yang diusulkan.
9. Rekomendasi dari otoritas pengelola infrastruktur pendukung dalam hal untuk pengoperasian KEK memerlukan dukungan infrastruktur lainnya.
10. Pernyataan kesangggupan melaksanakan pembangunan dan pengelolaan KEK.

IV. Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Pengusulan lokasi KEK harus dilengkapi dengan :
1. Deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan, paling sedikit memuat rencana dana sumber pembiayaan serta jadwal pembangunan KEK.
2. Peta detail lokasi pengembangan serta luas area KEK yang diusulkan.
3. Rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan pengaturan zonasi.
4. Sumber pembiayaan.
5. Studi kelayakan ekonomi dan finansial.
6. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7. Usulan jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK.
8. Penetapan lokasi atau bukti hak atas tanah.

***

Nah itu tadi tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh 4 pihak yang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan dalam proses pengusulan lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Wassalam (AKW).

Catatan Rapat KPBU 011018

Minute of Meeting Rapat Review OBC KPBU 01 Oktober 2018

Minute of Meeting

Photo : Kantor Bappenas diphoto usai rapat / Dokpri.

Rapat Bappenas dalam rangka Expose Hasil Kajian Konsultan Dokumen Pra-Feasibility (Pra-FS) Proyek Unsolicited Monorel Metropolitan Bandung Raya pada hari Senin, Tgl 01 Oktober 2018 sbb :

1. Rapat dipimpin oleh Kasubdit Kelembagaan RegInfo DitKPSRB bertempat di R. Dit. KPSRB, Gedung Saleh Afiff Lt 4, Bappenas , Jln Taman Suropati No. 2 Menteng – Jakarta Pusat mulai pukul 16.00 WIB – 19.00 wib dihadiri oleh Kabid Kereta Api/Kasubid2 Dishub Jabar, Biro Dalbang, Biro Hukum, Bappeda & Kabag Sarek Pemprov Jabar; Perwakilan Ditjen KA Kemenhub & Direktorat KPSRB Bappenas serta Konsultan.

2. Pemaparan Hasil Kajian Konsultan terhadap Dokumen Pra-FS Proyek Unsolicited Monorel Metropolitan Bandung Raya meliputi yaitu :
a. Kajian Hukum & Kelembagaan.
b. Kajian Teknis
c. Kajian Ekonomi & Komersial
d. Kajian Lingkungan & Sosial
e. Kajian Bentuk kerjasama
f. Kajian Resiko
g. Kajian Dukungan Pemerintah/ Jaminan Pemerintah, dimana berdasarkan PermenPPN/Bappenas Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan KPBU terbagi menjadi 4 aspek, yaitu :
i. Aspek Legal
ii. Aspek Teknis
iii. Aspek Keuangan
iv. Aspek Pengadaan.

3. Aspek Legal : belum terdapat analisa perUUan terkait serta rencana penyempurnaan/penerbitan perUUan yang baru; jenis perijinan belum teridentifikasi secara rinci.
Belum terdapat analisa terhadap perangkat dan kelembagaan (Tim & Simpul KPBU);

4. Aspek Teknis : meliputi karakteristik perjalanan, persepsi pelayanan angkutan umum, analisis pemilihan moda, matrik asal tujuan, bangkitan perjalanan, proyeksi penumpang, teknis jalur monorel, secara umum perlu penyempurnaan.

5. Aspek Keuangan : Tidak ada uraian detail, belum ada kajian EIRR (Economic Internal Rate of Return) & ENPV (Ecomic Net Present Value) serta salah pengertian Interest During Contruction (IDC) serta data perhitungan lainnya sehingga tidak dapat menghitung DSCR (Debt Service Coverage Ratio) & ROE (Return on Equity) sehingga dokumen yang ada tidak dapat digunakan untuk pengambilan keputusan akan dapat memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat dan pemerintah ataupun pengembalian investasi bagi BUP.

6. Saran dari Konsultan adalah melakukan kajian kembali berdasarkan kaidah secara benar dalam melakukan Analisis Biaya Manfaat Sosial & Analisis Keuangan Proyek perencanaan KPBU

7. Kesimpulan Rapat :
a. Hasil diskusi finalisasi hari ini menjadi penyempurna Laporan dari Konsultan Pra-FS ini dan dalam waktu 2 minggu akan dikirimkan secara lengkap kepada Gubernur Jawa Barat;
b. Terkait rencana di-KPBU-kan maka merupakan prakarsa Pemerintah / Solicited dimana secara teknis perlu dilakukan mekanisme hibah dokumen praFS dari PT. JMT kepada Pemprov Jabar serta Pencabutan SK Penugasan;
c. Segera dilakukan Rapat Koordinasi dengan mengundang Kemenhub, Kemenkeu, Bappenas oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat untuk menyelaraskan langkah penyusunan kajian lebih lanjut berupa OBC (Kajian OBC dengan anggaran Kemenhub sudah ttd kontrak) dan FBC (Kemenkeu siap membiayai);
d. Segera Dishub Provinsi Jawa Barat menuntaskan Study Pendahuluan tentang rencana KPBU Solicited Proyek Monorel Metropolitan Bandung Raya;

Demikian MoM kami.

Wassalam
AndrieKW

***

FGD ttg Kemacetan di Tol Jakarta – Cikampek

Reportase pribadi diskusi FGD bareng stakeholder dipimpin Kadishub Jabar (25/07) tentang Kemacetan di Tol Jakarta – Cikampek.

Photo : Dokumen pribadi

Pembahasan tentang kemacetan di tol Jakarta – cikampek menjadi bahasan menarik dalam FGD (Focus group discusion) yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Selasa (25/07). Karena dirasakan oleh banyak pihak bahwa perjalanan melewati tol jakarta – cikampek belakangan ini menjadi suasana yang tidak menyenangkan dengan kemacetan yang luar biasa.

Termasuk para pegawai PT Jasa Marga sendiri yang notabene operator jalan tol tersebut tidak menggunakan mobil via jalan tol tetapi menggunakan moda transportasi kereta api.

Photo : Dokumen pribadi

Kadis Perhubungan Provinsi Jawa Barat membahas tentang Konsep tentang konsepsi pembangunan jawa barat yang terbagi dalam 3 kluster kawasan metropolitan yaitu kawasan BoDeBeKarPur, Bandung Raya dan Cirebon Raya. Didukung oleh 3 titik pertumbuhan di koridor Jabar selatan yaitu Palabuan Ratu – Rancabuaya- Pangandaran yang tertuang dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2014.

Pertumbuhan ekonomi di Provinsi Jawa barat sebesar 5,67% diatas rata-rata pertumbuhan nasiobal sebesar 5,02%. Sebaran kawasan industri serta profil angkutan barang dimana hingga bulan juni 2017 masih 92% menggunakan transportasi jalan raya.

Kondisi eksisting di area jalan tol jakarta – cikampek terdapat 4 pembangunan yang berskala nasional yaitu :

1. Pembangunan jalan tol elevated II Tol Cikampek – Bandung.

2. LRT jabotebek

3. Pembangunan simpang susun  Cibitung – cilincing.

4. Kereta Cepat Jakarta Bandung

Jika tidak diantisipasi segera maka kemacetan akan semakin parah dan tidak terkendali. 

Photo : Dokumen pribadi

Diskusi berlangsung dinamis dengan pembicara selanjutnya adalah Dirlantas Polda Jabar yang membahas poin-poin penting keberhasilan penanganan kemacetan ini yang harus dilakukan jika bicara jangka pendek adalah dengan contra flow dan buka tutup gerbang tol secara bergiliran. Serta pemanfaatan teknologi ter-anyar seperti pada saat penanganan lalu lintas mudik dan balik lebaran tahun ini seperti RTMC dan ATCS. 

Insyaalloh pada hari minggu, 30 juli 2017 di Bundaran HI, Jakarta. Kadishub Jabar dan Dirlantas Polda Jabar akan menerima Penghargaan Presiden yang diserahkan Wapres atas keberhasilannya dalam mengamankan dan lancarnya arus mudik dan balik lebaran tahun ini.

Photo : Dokumen pribadi

Karena dampak kemacetan memiliki implikasi yang luas tidak hanya kerugian langsung seperti penggunaan bahan bakar dan waktu perjalanan yang panjang, tetapi hilsng juga kesempatan melakukan kontrak, deal deal dan transaksi keuangan akibat terjebak macet berjam-jam.

Perwakilan dari PT Jasa Raharja, PT KAI, Pelindo II, PT Jasa Marga, Kadin dan para akademisi saling bertukar pangdangan dan sharing keilmuan serta pengalaman terutama kaitan forecasting kondisi jalan tol sesuai dengan perspektif dan kajian masing-masing yang memang perlu dikaji secara akademis tetapi juga berpacu dengan waktu untuk target implementasinya. Pada intinya pihak terkait siap mendukung program pemerintah di bidang transportasi ini.

Kesimpulan dari FGD ini adalah :

1. Merancang pergerakan arus transportasi darat  dialihkan menggunakan Kereta api dan laut (pelabuhan)

2. Mengatur pergerakan orang dan barang dengan mengoptimalkan pola rekayasa lalu lintas.

3. Mengatur tarif moda transportasi pengganti; 

4. Perlu regulasi dari pemerintah pusat untuk mengatur pergerakan manusia dan barang serta bersifat mengikat bagi semua pihak.

Photo : Dokumen pribadi

Demikian tulisan singkat tentang FGD yang bertema kemacetan di Tol Jakarta – Cikampek akibat pembangunan 4 proyek strategis ini. Setelah ditutup acara ini dilanjutkan makan siang dan ternyata menimbulkan antrian panjang, sehingga disarankan melakukan rekayasa lalu lintas menggunakan contra flow he he he. (Akw)