Catatan Rapat KPBU 011018

Minute of Meeting Rapat Review OBC KPBU 01 Oktober 2018

Minute of Meeting

Photo : Kantor Bappenas diphoto usai rapat / Dokpri.

Rapat Bappenas dalam rangka Expose Hasil Kajian Konsultan Dokumen Pra-Feasibility (Pra-FS) Proyek Unsolicited Monorel Metropolitan Bandung Raya pada hari Senin, Tgl 01 Oktober 2018 sbb :

1. Rapat dipimpin oleh Kasubdit Kelembagaan RegInfo DitKPSRB bertempat di R. Dit. KPSRB, Gedung Saleh Afiff Lt 4, Bappenas , Jln Taman Suropati No. 2 Menteng – Jakarta Pusat mulai pukul 16.00 WIB – 19.00 wib dihadiri oleh Kabid Kereta Api/Kasubid2 Dishub Jabar, Biro Dalbang, Biro Hukum, Bappeda & Kabag Sarek Pemprov Jabar; Perwakilan Ditjen KA Kemenhub & Direktorat KPSRB Bappenas serta Konsultan.

2. Pemaparan Hasil Kajian Konsultan terhadap Dokumen Pra-FS Proyek Unsolicited Monorel Metropolitan Bandung Raya meliputi yaitu :
a. Kajian Hukum & Kelembagaan.
b. Kajian Teknis
c. Kajian Ekonomi & Komersial
d. Kajian Lingkungan & Sosial
e. Kajian Bentuk kerjasama
f. Kajian Resiko
g. Kajian Dukungan Pemerintah/ Jaminan Pemerintah, dimana berdasarkan PermenPPN/Bappenas Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan KPBU terbagi menjadi 4 aspek, yaitu :
i. Aspek Legal
ii. Aspek Teknis
iii. Aspek Keuangan
iv. Aspek Pengadaan.

3. Aspek Legal : belum terdapat analisa perUUan terkait serta rencana penyempurnaan/penerbitan perUUan yang baru; jenis perijinan belum teridentifikasi secara rinci.
Belum terdapat analisa terhadap perangkat dan kelembagaan (Tim & Simpul KPBU);

4. Aspek Teknis : meliputi karakteristik perjalanan, persepsi pelayanan angkutan umum, analisis pemilihan moda, matrik asal tujuan, bangkitan perjalanan, proyeksi penumpang, teknis jalur monorel, secara umum perlu penyempurnaan.

5. Aspek Keuangan : Tidak ada uraian detail, belum ada kajian EIRR (Economic Internal Rate of Return) & ENPV (Ecomic Net Present Value) serta salah pengertian Interest During Contruction (IDC) serta data perhitungan lainnya sehingga tidak dapat menghitung DSCR (Debt Service Coverage Ratio) & ROE (Return on Equity) sehingga dokumen yang ada tidak dapat digunakan untuk pengambilan keputusan akan dapat memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat dan pemerintah ataupun pengembalian investasi bagi BUP.

6. Saran dari Konsultan adalah melakukan kajian kembali berdasarkan kaidah secara benar dalam melakukan Analisis Biaya Manfaat Sosial & Analisis Keuangan Proyek perencanaan KPBU

7. Kesimpulan Rapat :
a. Hasil diskusi finalisasi hari ini menjadi penyempurna Laporan dari Konsultan Pra-FS ini dan dalam waktu 2 minggu akan dikirimkan secara lengkap kepada Gubernur Jawa Barat;
b. Terkait rencana di-KPBU-kan maka merupakan prakarsa Pemerintah / Solicited dimana secara teknis perlu dilakukan mekanisme hibah dokumen praFS dari PT. JMT kepada Pemprov Jabar serta Pencabutan SK Penugasan;
c. Segera dilakukan Rapat Koordinasi dengan mengundang Kemenhub, Kemenkeu, Bappenas oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat untuk menyelaraskan langkah penyusunan kajian lebih lanjut berupa OBC (Kajian OBC dengan anggaran Kemenhub sudah ttd kontrak) dan FBC (Kemenkeu siap membiayai);
d. Segera Dishub Provinsi Jawa Barat menuntaskan Study Pendahuluan tentang rencana KPBU Solicited Proyek Monorel Metropolitan Bandung Raya;

Demikian MoM kami.

Wassalam
AndrieKW

***

Jenis Kereta Api & KPBU

Yuk belajar tentang per-Kereta Api-an.

Photo : Penumpang KA Argo Bromo sedang berpose / dokpri

Sekarang mah ngurus kerjaan dulu aah…

Saatnya ngurus Kereta Api, “Apa itu kereta api?”

“Yaaa.. kereta api. Alat transportasi masyarakat yang merayap aja udah kenceng, apalagi klo berdiri trus lari… pasti lebih kenceeeng lagi…”

“Busyeet emangnya robot Transformer….”

“Udah jangan ngaco ah, yuk belajar yang bener”

Nich pengertian yang benernya :
‘Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait perjalanan kereta api.’ (Ps 1 UU 23/2007)

Photo : Kursi kosong di Gerbong KLB Argo Parahyangan / dokpri.

Jadi klo mau tau tentang Kereta Api udah buka aja :
1. UU 23/2007 Tentang Perkeretaapian.
2. PP 56/2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, yang diubah dengan PP 6/2017.

Nah, karena bahasan kali ini terkait Penyelenggaraan Perkeretaapian melalui Skema KPBU maka musti dibaca, pelajari dan pahami :
1. UU 24/2009 Tentang Kebahasaan.
2. UU 23/2014 & Perubahannya Tentang Pemerintahan Daerah.
3. PP 28/2018 Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah.
4. PP 27/2014 Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
5. Perpres 38/2015 Tentang KPBU dalam Penyelenggaraan Infrastruktur.
6. PermenPPN 4/2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan KPBU.
7. Permendagri 19/2016 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
8. Permenhub 15/2016 Tentang Konsesi dan bentuk Kerjasama Lainnya Antara Pemerintah dengan Badan Usaha di Bidang Perkeretaapian, diubah oleh Permenhub 54/2018.
9. Permenkeu 78/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara.
10. Perka LKPP 19/2015 Tentang Pengadaan Badan Usaha KPBU.

Nah lho…. baru liat judulnya udah pusing. “Kok banyak aturan yaaa?”

Yaa… itulah kenyataannya. Ayo donlot, buka, baca dan pahami. Kemooon!!!!

***

“Trus Kereta Api itu Sarana atau Prasarana?”

Photo : Suasana Stasiun Malang Jawa Timur / dokpri.

Hayoo bingung lagi. Maklum bedanya cuman pra doang…

Buka lagi UU 23/2007 aah… yaps dapeet… Kereta Api itu adalah Sarana (Sarana perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel) , sementara Prasarananya adalah :
– Jalur Kereta Api
– Stasion Kereta Api
– Fasilitas Operasi KA agar KA beroperasi.

Perkeretaapian dibagi menjadi 2 bagian besar yaitu Perkeretaapian Umum dan Perkeretaapian Khusus, pengertiannya adalah :

Perkeretaapian umum adalah perkeretaapian yang digunakan untuk melayani angkutan orang dan/ barang dengan dipungut biaya.

Perkeretaapian khusus adalah perkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayanai masyarakat umum.

Trus untuk penyelenggaraan Sarana ataupun Prasarana Perkeretaapian dibagi menjadi 4 bagian yaitu :
1. Pembangunan
2. Pengoperasian
3. Perawatan
4. Pengusahaan
(Ntar dibahas lebih detilnya yaaaa…)

***

Kereta api menurut jenisnya terbagi jadi 8 kelompok guys, yaitu :
1. KA Kecepatan Normal (kurang dari 200 km/jam)
2. KA Kecepatan Tinggi (lebih dari 200 km/jam)
3. KA Monorel (KA yang bergerak pada 1 rel)
4. KA Motor Induksi Linear (KA yang bergerak menggunakan motor induksi linear dengan stator pada jalan rel dan rotor pada sarana perkeretaapian).
5. KA Gerak Udara (KA yang bergerak dengan tekanan udara).
6. KA Levitasi Magnetik (KA yang digerakkan dengan tenaga magnetik sehingga pada waktu bergerak tidak ada gesekan antara sarana perkeretaapian dengan jalan rel).
7. Trem (KA yang bergerak diatas rel yang sebidang dengan jalan).
8. Kereta Gantung (Kereta yang bergerak dengan cara menggantung pada tali baja).

Urusan KPBUnya manna?…. ih ntar atuh, ini juga mulai olab… eh bingung .. pelan2 yaaa.

Ntar kita lanjutin di postingan selanjutnya. Wassalam (AKW).

Coffee KPBU sesi 1

Segelas Espresso dan segelas lagi Dopio, balikin mood dan semangat lageee… Go pengadaan BUP KPBU hari ke1.

Datang agak sedikit terlambat untuk mengikuti diklat di hari pertama bukan karena malas atau sengaja telat, tapi musti hadir di acara rapat yang lain. Yakni Sosialisasi tentang SKP Online 2018, kenapa ini penting? Karena berurusan dengan hajat hidup dan kinerja bulanan… penasaran?.. Klik aja Sosialiasi SKP Online 2018.

Sekarang moo ngobrolin dulu diklat atawa pelatihan tentang Pengadaan dalam proyek KPBU.

Terus terang aja, pas dateng ke tempat pelatihan langsung dengerin fasilitatornya nyeritain bla-bla-bla.. tentang pengadaan KPBU… loading brow… melongo bingung tapi tetep kobe (kontrol beungeut) kayak yang ngarti hahay.

Setelah perlahan mengumpulkan pangacian.. eh konsetrasi, sambil buka-buka bahan yang ada di meja.. tapi kok beda ya?… clingak clinguk larak lirik… ternyata itu handout sesi satu, sementara yang dibahas udah masuk sesi II…. pantesaaaan. Kebayang nggak?.. udah mah bingung, baca bahannya beda… makin gelaaaap dech.

Untungnya sekarang jaman canggih, selama nggak fakir kuota atau wifi connected… amann, tinggal manfaatkan jempol menari di keyboard smartphone… cari regulasinya… nggak pake menit, dalam itungan detik segera muncul peraturannya yakni Peraturana Kepala LKPP No.19 Tahun 2015 Tentang Tata cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.

Jreng….. tebel euy. Tapi musti dipelajari, khan pengen pinter.

Ya udah baca-baca dech, tulisan mini di layar smartphonepun dibaca pelan-pelan sambil dengerin fasilitator yang pembahasannya sudah masuk ke materi teknis.

Ternyata pantesan loli alias loading lila, karena otak ini masih mencoba mempelajari solicited dan unsolicited yang merupakan tahapan persiapan KPBU, sementara pelatihan sekarang sudah masuk ke sesi tahapan transaksi KPBU… ampyun dech.

Tapi jangan berpikir dulu transaksi itu seperti dagang eh jual beli yang berarti sudah nego-nego harga, tapi transaksi itu adalah tahapan kedua dalam KPBU yang merupakan rangkaian kegiatan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana, penandatanganan perjanjian KPBU, dan pemenuhan pembiayaan Penyediaan Infrastruktur oleh Badan Usaha Pelaksana (Ps1.5).

Nah klo yang ada di pikiran tadi baru Tahapan awal yaitu tahapan persiapan KPBU, merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Direksi BUMN/Direksi BUMD selaku PJPK yang menghasilkan antara lain Pra Studi Kelayakan, Rencana Dukungan Pemerintah dan/atau Jaminan Pemerintah, Penetapan Tata Cara pengembalian investasi dan Pengadaan Tanah untuk KPBU (Ps1.4).

Mulek we tah….

Untungnya kepusingan itu terobati oleh… sajian kopi yang berkelas. Memang bukan manual brew, tetapi dengan tampilan mesin yang relatif meyakinkan dengan pilihan untuk black coffeenya ada espresso, dopio dan offcourse black coffee.… alhamdulillah ngembaliin mood nich.

Sebenernya si mesin juga bisa bikin latte dan cappuchino tapi khan beda aliran… jadi bolak balik espresso dan dopio udah kerasa keren banget. Enak dan gratisss…. Thx LKPP & MCAI.

Ya udah itu dulu ya pren. Ntar dilanjut, Sekarang moo dengerin materi dulu tentang Prakualifikasi Pengadaan KPBU. Ciaoooo.

Crown Hotel Bandung, 060318. (AKW).