Kopi E.Yirgacheffe & Konsolidasi

Mempelajari konsolidasi & Akuisisi bersama sajian kopi E.Yirgaceffee

Photo :Sajian E.Yargicheffe di cafe Roakrak / dokpri.

MAJALENGKA, akwnulis.com. Jika sebelumnya bicara tentang merger atau penggabungan sambil ngopi di wilayah Cirebon, maka selain penggabungan, terdapat 2 istilah lagi yang perlu diketahui… karena ini tiga sekawan.

Tiga sekawan itu adalah Merger, Konsolidasi dan Akuisisi.

Cerita merger udah sedikit dikupas di tulisan‘Kopi & Merger’ …. Nah sekarang kita bahas temen-temennya.

Yaitu Konsolidasi atau peleburan, kalau merger itu penggabungan sehingga prinsipnya ada yang hilang dan ada yang masih tersisa dari rasa yang lama… eh perusahaan atau badan usaha yang lama. Nah kalau konsolidasi yaitu peleburan, artinya semua badan usaha atau perusahaan yang bergabung…. melebur semuanya, alias memusnahkan diri…. dan muncullah perusahaan baru yang merupakan hasil dari seluruh perusahaan yang melebur.

Photo : Bimo sang barista beraksi / dokpri.

Semua hak dan kewajiban perusahaan yang melebur, (sebaiknya) ditentukan dengan hasil appraisal ataupun penilaian keuangan yang lebih detail melalui pemeriksaan due dilligent akan menjadi bagian tidak terpisahkan dari perusahaan baru yang dilahirkan menggantikan semua perusahaan atau badan usaha yang meleburkan diri.

“Oh gitu ya, lumayanlah pencerahan, trus yang satu lagi… eh Akuisisi gimana ceritanya tuh?”

Nah kalau akuisisi adalah pengambil alihan (take over) kepemilikan perusahaan oleh pihak pengakuisisi (acquirer) sehingga mengakibatkan berpindahnya kendali atas perusahaan yang diambil alih (acquiree) tersebut… ini kata PSAK 22 ya guys. Beberapa pendapat ahli tentang akuisisi ini mirip-mirip seperti pendapat Charles A Scharf yang menekankan pada adanya kesepakatan didalam proses pengambil alihan ataupun Summer N Levine yang fokus pada istilah transaksi.

“Kalau perusahaan daerah bisa melakukan ketiga aktivitas ini?”

“Pertanyaan menarik, di BUMD Lembaga keuangan, yaitu BPR dan LKM sudah dilakukan praktek merger dan konsolidasi yang dipayungi oleh peraturan daerah, sehingga per 31 maret 2019 terdapat 21 BPR dan 14 LKM dimana sebelumnya mencapai ratusan badan usaha, kecuali Akuisisi.. ini belum pernah dilakukan”

“Ohh begituuh… Oke deh”

-Sruput……. nikmat

Perbincangan tentang 3 bersaudara ini yaitu Merger-Konsolidasi-Akuisisipun akhirnya harus selesai, bersamaan dengan sruputan kopi arabica Ethiopia Yirgacheffe hasil manual brew Bimo Sang barista Cafe Roakrak Majalengka. Pembicaraan menjadi semakin seru dengan tema yang berubah-ubah.. ngaler ngidul maksudnya.

Photo : Cafe Roakrak Majalengka / dokpri.

Sajian kopi dengan perbandingan 1 : 12 dan penggunaan air panas 86° celcius menghasilkan kopi beraroma harum dengan body medium dan acidity (keasaman) medium high serta menghasilkan after taste fruity dan tamarind…. ada konsolidasi rasa lho.

“Ah kamu mah suka disambung-sambung”

“Hehehehe…”

Tertawa renyah sambil menikmati rasa yang terkonsolidasi adalah kenikmatan tersendiri. Itulah uniknya rasa kopi hitam, berbagai faktor menjadi unsur pembeda rasa dan finalnya adalah proses penyeduhan dengan teknik tertentu dari sang barista akan hasilkan rasa berbeda…. cobain geura.

Srupuut….. nikmaat. Suasana malam di Kota Majalengka semakin semarak dan bahagia. Wassalam (AKW).

Catatan :
Cafe Roakrak
Jl. Ahmad Yani No.35, Majalengka Wetan, Kec. Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat 45411.