
CIREBON, akwnulis.com. Tulisan kali ini diawali oleh sebuah kalimat tanya, “Kenapa BPR harus merger?”
“Weits nggak bahas kuuupi bos?”
“Nggak atuh, jangan kopi melulu, supaya variatif dan berwarna”
“Oke, kopi khan mewakili warna hitam atau coklat, lha BPR entar nampilin warna apa kang”
“Yaaa… entar aja liat sendiri”
Balik lagi ke pokok pertanyaan diatas, yang dimaksud disini BPR adalah Bank Perkreditan Rakyat.
“Bentar.. bentar, apa bedanya dengan Bank Umum?”
“Ya jelas beda donk, dari tulisannya aja beda, trus klo disingkat, BPR dan BU, jelaaaaas beda!!!”
Jawaban yang tegas tapi maksa, memaksakan kehendak itu namanya.

Nggak usah jadi perdebatan, kita balikin aja pada aturan, dimana semua urusan bank ini berkiblat sama UU No.10/1998 Tentang Perbankan. Di UU ini dijelaskan pengertian bank dan pembagian istilah atau pengertiannya.
Nih klik aja, Perbedaan Bank Umum dan BPR.
Terkait pertanyaan awal tentang merger, maka perlu dijelasin dulu tentang makna dari kata ‘merger’.
Merger adalah……
Kata Mbah Van the Grinten, Merger atau fusi adalah berleburnya/bersatunya beberapa perusahaan sehingga dari sudut pandang ekonomi menjadi satu kesatuan… gitu pren.. trus…
Nich klo pengertian versi UU 40/2007 Tentang Perseroan Terbatas pasal 1 angka 9, merger atau dikenal dengan istilah penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva perseroan yang menggabungkan diri beralih kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
Intinya adalah penggabungan perusahaan dan salah satu dari perusahaan penggabungan itu menjadi perusahaan baru dengan menanggung hak dan kewajiban dari seluruh perusahaan yang bergabung tadi.
“Walahh serius pisaaan… ngopaynya mana?”
Klo urusan ngopay maka segera…. cusssss…….. bergerak di daerah Kota Cirebon ke arah pelabuhan, tepatnya di Keboen nDalem Cafe & Roastery, Jalan Kesambi No 65 Cirebon.

Sang Barista, Mas Uyun langsung meracik Arabica Toraja dengan komposisi 1 : 20 (by request) dengan panas 89° celcius menggunakan V60 dalam prosesi manual brew-nya. Tidak lupa sang Baristi hadir juga menemani dan membuat sajian kopi lainnya.
Srupuut…. nikmaaat, rasa murni kopi asli menyecap di hati. Mengubah cuaca panas Kota Udang Cirebon menjadi adem…
Ya iya khan ini pake AC dalam ruangan… Hehehehe iya juga.
“Eh… Jadi lanjutan penjelasan BPR harus merger itu gimana?”
“Kalem ah… yuk ngopay dulu….”
Srupuut, …… sabar yaa, tunggu tulisan berikutnya. Wassalam (AKW)
***
One thought on “Kopi & Merger”