BANDUNG, Akwnulis.com. Hari ini tidak ada demonstrasi di depan kantor yang senantiasa berhasil memecah konsentrasi. Baca Mau Menulis Indeks RB. Segera sebelum briefing dimulai, ngetik di note smartphone tentang IRB, Indeks Reformasi Birokrasi
Dasar hukumnya :
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2018 Tentang Grand Desain Reformasi Birokrasi 2010 – 2025.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi No 20 Tahun 2010 Tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2010-2014.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi No 27 Tahun 2014 Tentang Pedoman Membangun Agen Perubahan di Instansi Pemerintah.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi No 11 Tahun 2015 Tentang Roadmap RB 2015-2019.
Trus di level pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah dibuat beberapa regulasi turunannya hingga yang terakhir yaitu :
Keputusan Gubernur Jawa Barat No 060.05/kep.896-Org/2018 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Gubernur No 060.05/Kep.949-org/2016 Tentang Tim Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang ditandatangani pada tanggal 4 september 2018.
Secara umum terkait Reformasi Birokrasi ini terdapat 8 area perubahan yang meliputi :
1. Manajemen perubahan
2. Penataan perUUan
3. Penataan penguatan Organisasi
4. Penguatan Tata laksana
5. Penataan SDM aparatur
6. Penguatan Akuntabilitas Kinerja
7. Penguatan Pengawasan
8. Peningkatan Kualitas Pelayanan publik
Hingga saat ini Reformasi Birokrasi merupakan akhir dari RB jilid 2 dengan 3 sasaran yaitu :
1. Birokrasi yg bersih dan akuntabel
2. Birokrasi yg efektif dan efisien
3. Birokrasi yg memiliki pelayanan publik berkualitas.
***
Terkait pelaksanaan reformasi birokrasi ini menjadi salah satu indikator keberhasilan kinerja pemerintah yang dikenal dengan IRB yaitu Indeks Reformasi Birokrasi yang sekaligus juga menjadi IKU (Indikator Kinerja Utama) dari beberapa SKPD di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Barat terutama di Sekretariat Daerah yang memiliki tupoksi sebagai Auxualiry staf dimana IRB ini bersumber dari 5 penilaian komponen hasil :
1. Nilai Akuntabilitas Kinerja (NAK).
2. Nilai Kapasitas Organisasi.
3. Nilai Integritas Organisasi (Nilai Persepsi Korupsi).
4. Nilai Opini BPK.
5. Nilai Persepsi Kualitas Pelayanan Publik.
***
Dari 5 komponen penilaian IRB tersebut tentunya bikin penasaran, monggo ini penjelasan singkatnya ;
Pertama, Nilai Akuntabilitas Kinerja (NAK) adalah sebuah perhitungan yang mengaitkan antara Perencanaan dan pelaksanaan program kegiatan yang dibiayai oleh APBD sejalan atau ngefek kepada Visi & Misi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), atau lebih simple-nya : duit APBD nyambung nggak dengan Pelaksanaan Visi & Misi pembangunan daerah. Provinsi Jawa Barat sudah lebih dari 80% nilai ini sehingga mendapat peringkat BB.
Kedua, Nilai Kapasitas Organisasi. Ini sedang dilakukan bersama pihak Lembaga Administrasi Negara RI melalui bidang KANIGARA yang diawali dengan survey kepada para pejabat struktural, jadi masih berproses. Tunggu yaa hasilnya.
Ketiga, Nilai Integritas Organisasi (Nilai Persepsi Korupsi). Ini adalah penilaian independen dari lembaga eksternal baik KPK ataupun lembaga internasional dengan indikator tertentu. Tetapi sangat erat kaitannya dengan perilaku koruptif tidak hanya di lingkup Provinsi Jawa Barat juga termasuk di 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
Keempat, Nilai Opini BPK. Kalo nilai ini Pemprov Jawa Barat berbangga hati karena mampu mempertahankan 6 tahun berturut-turut mendapatkan opini BPK sebagai WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Pettahankannnn..
Kelima, Nilai Persepsi Kualitas Pelayanan Publik. Ini adalah penilaian eksternal yang dilakukan oleh Lembaga Ombudsman. Tentu dengan metode dan indikator tertentu yang langsung survey ke masyarakat. Meskipun hasilnya berpotensi bias karena ketidakfahaman responden antara pelayanan publik yang dilaksanakan pemerintah provinsi dengan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat.
***
Catatan kegiatan Diseminasi Awal Kajian Survey Kapasitas Internal Pemerintah Provinsi Jawa Barat, 11 Oktober 2018 di Bandung. (AKW).