Rapat Lanjutan Jln Tambang 091018

Minute of Meeting rapat lanjutan tentang rencana pembangunan jalan khusus jalan tambang di daerah Rumpin & Parung Panjang Kabupaten Bogor. 09 Oktober 2018.

*Catatan Penting Rapat*

Agenda : Rapat Pembahasan Lanjutan Pembangunan Jalur Khusus Angkutan Tambang di Parung Panjang Kab. Bogor – Kab. Tangerang
Hari/Tgl : Selasa, 9 Oktober 2018.
Waktu : Pukul 10.30 WIB – Selesai
Tempat : BKPP Wilayah I Bogor, Jln Ir. H. Djuanda No. 4 Kota Bogor.

Latar Belakang :
1. Tindak lanjut Kunjungan Gubernur Jawa Barat ke lokasi Rumpin-Parungpanjang & Rapat Kordinasi yang dipimpin Gubernur Jabar pada tanggal 04 Oktober 2018 di R. Papandayan Gedung Sate.
2. Surat Undangan Rapat No 005/705/ AsdaEkbang Tanggal 5 Oktober 2018 perihal Undangan Rapat Lanjutan.

Pimpinan Rapat : Bp Asisten Ekbang Setda Provinsi Jawa Barat.

Peserta yang hadir :
1. Kadishub Jabar
2. KadisESDM Jabar/ KaBKPP I
3. KadisPMPTSP Jabar
4. Kasatlantas Polres Bogor
5. Bappeda Jabar
6. Ka UPTD DisHub-DisEsDM-DisBMPR
7. Biro SPIBUMD
8. Para Pengusaha Tambang di Rumpin-Parungpanjang, dengan jumlah total peserta 69 orang.

Kesimpulan Rapat :
1. Sepakat untuk mendukung usulan 2 trase rencana pembangunan jalan khusus untuk jalan tambang yang dibuat oleh Dinas Binamarga PR Provinsi Jawa Barat.

2. Sebelum proses pembangunan jalan khusus untuk tambang maka akan dilakukan manajemen rekayasa lalulintas dengan alternatif rekayasa I yang akan dimulai hari selasa depan tanggal 16 Oktober 2018

3. Pengusaha segera mempelajari rekayasa alternatif I ini terkait pembiayaan yang akan bertambah karena dampak rekayasa ini.
4. Menyepakati Tim yang terdiri dari semua unsur baik pemerintah dan pengusaha untuk bersama-sama survey ke lapangan.

5. Survey lapangan akan dilaksanakan besok, hari Rabu tanggal 10 Oktober 2018 yang dilakukan oleh Tim survey gabungan dari Ka UPT DisBMPR+DisHub+DisEDSM dg perwakilan pengusaha tambang (PT Dewi Mayang, Lotus, Lola, Sipadang, GSP, BSM, KCQ, Holcim Beton, Sudamanik, Jayabaya dengan titik kumpul di PT Holcim Beton – Maloko pukul 09.00 WiB.

6. Akan dilakukan Registrasi oleh DPMPTSP Provinsi Jawa Barat dengan diawali diskusi selama 1 minggu di Grup WA tentang Hak & Kewajiban Pemegang IUP OP berdasarkan PermenESDM No.11/2018, sebagai bahan langkah lebih lanjut.

Demikian kesimpulan rapat ini, cekidot. (AKW).

Author: andriekw

Write a simple story with simple language, mix between Indonesian and Sundanese language.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: