Jenis Kereta Api & KPBU

Yuk belajar tentang per-Kereta Api-an.

Photo : Penumpang KA Argo Bromo sedang berpose / dokpri

Sekarang mah ngurus kerjaan dulu aah…

Saatnya ngurus Kereta Api, “Apa itu kereta api?”

“Yaaa.. kereta api. Alat transportasi masyarakat yang merayap aja udah kenceng, apalagi klo berdiri trus lari… pasti lebih kenceeeng lagi…”

“Busyeet emangnya robot Transformer….”

“Udah jangan ngaco ah, yuk belajar yang bener”

Nich pengertian yang benernya :
‘Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait perjalanan kereta api.’ (Ps 1 UU 23/2007)

Photo : Kursi kosong di Gerbong KLB Argo Parahyangan / dokpri.

Jadi klo mau tau tentang Kereta Api udah buka aja :
1. UU 23/2007 Tentang Perkeretaapian.
2. PP 56/2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, yang diubah dengan PP 6/2017.

Nah, karena bahasan kali ini terkait Penyelenggaraan Perkeretaapian melalui Skema KPBU maka musti dibaca, pelajari dan pahami :
1. UU 24/2009 Tentang Kebahasaan.
2. UU 23/2014 & Perubahannya Tentang Pemerintahan Daerah.
3. PP 28/2018 Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah.
4. PP 27/2014 Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
5. Perpres 38/2015 Tentang KPBU dalam Penyelenggaraan Infrastruktur.
6. PermenPPN 4/2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan KPBU.
7. Permendagri 19/2016 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
8. Permenhub 15/2016 Tentang Konsesi dan bentuk Kerjasama Lainnya Antara Pemerintah dengan Badan Usaha di Bidang Perkeretaapian, diubah oleh Permenhub 54/2018.
9. Permenkeu 78/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara.
10. Perka LKPP 19/2015 Tentang Pengadaan Badan Usaha KPBU.

Nah lho…. baru liat judulnya udah pusing. “Kok banyak aturan yaaa?”

Yaa… itulah kenyataannya. Ayo donlot, buka, baca dan pahami. Kemooon!!!!

***

“Trus Kereta Api itu Sarana atau Prasarana?”

Photo : Suasana Stasiun Malang Jawa Timur / dokpri.

Hayoo bingung lagi. Maklum bedanya cuman pra doang…

Buka lagi UU 23/2007 aah… yaps dapeet… Kereta Api itu adalah Sarana (Sarana perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel) , sementara Prasarananya adalah :
– Jalur Kereta Api
– Stasion Kereta Api
– Fasilitas Operasi KA agar KA beroperasi.

Perkeretaapian dibagi menjadi 2 bagian besar yaitu Perkeretaapian Umum dan Perkeretaapian Khusus, pengertiannya adalah :

Perkeretaapian umum adalah perkeretaapian yang digunakan untuk melayani angkutan orang dan/ barang dengan dipungut biaya.

Perkeretaapian khusus adalah perkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayanai masyarakat umum.

Trus untuk penyelenggaraan Sarana ataupun Prasarana Perkeretaapian dibagi menjadi 4 bagian yaitu :
1. Pembangunan
2. Pengoperasian
3. Perawatan
4. Pengusahaan
(Ntar dibahas lebih detilnya yaaaa…)

***

Kereta api menurut jenisnya terbagi jadi 8 kelompok guys, yaitu :
1. KA Kecepatan Normal (kurang dari 200 km/jam)
2. KA Kecepatan Tinggi (lebih dari 200 km/jam)
3. KA Monorel (KA yang bergerak pada 1 rel)
4. KA Motor Induksi Linear (KA yang bergerak menggunakan motor induksi linear dengan stator pada jalan rel dan rotor pada sarana perkeretaapian).
5. KA Gerak Udara (KA yang bergerak dengan tekanan udara).
6. KA Levitasi Magnetik (KA yang digerakkan dengan tenaga magnetik sehingga pada waktu bergerak tidak ada gesekan antara sarana perkeretaapian dengan jalan rel).
7. Trem (KA yang bergerak diatas rel yang sebidang dengan jalan).
8. Kereta Gantung (Kereta yang bergerak dengan cara menggantung pada tali baja).

Urusan KPBUnya manna?…. ih ntar atuh, ini juga mulai olab… eh bingung .. pelan2 yaaa.

Ntar kita lanjutin di postingan selanjutnya. Wassalam (AKW).

Author: andriekw

Write a simple story with simple language, mix between Indonesian and Sundanese language.

One thought on “Jenis Kereta Api & KPBU”

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: