Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 845/9287/SJ Tentang Pengelolaan Percepatan Pembangunan Sanitasi Pemukiman Tahun 2015-2019 di Daerah tanggal 19 Desember 2017 menjadi pedoman terbaru dalam pembangunan sanitasi di daerah.
Poin penting tugas pemerintah provinsi untuk bidang sanitasi melalui Pokja AMPL/Sanitasi adalah :
Pertama, Koordinasi yaitu mengkoordinasikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pengendalian dan evaluasi program dan kegiatan PPSP provinsi dan kabupaten/kota.
Kedua, Advokasi yaitu meningkatkan kesadaran, kepedulian, komitmen dan kemampuan berbagai pemangku kepentingan sanitasi di seluruh wilayah provinsi untuk turut serta dalam pembangunan sanitasi.
Ketiga, Advisory yaitu memberikan input strategis bagi pengembangan kebijakan, program dan kegiatan yang dibutuhkan Gubernur dan DPRD dan pokja AMPL/ Sanitasi atau pokja lainnya yang membidangi sanitasi kabupaten/kota dalam rangka meningkatkan kinerja pembangunan sanitasi.
Keempat, Fasilitasi yaitu membantu gubernur dalam perumusan kebijakan, pemberian bimbingan, arahan, pendidikan dan pelatihan terkait program PPSP baik kepada perangkat daerah provinsi maupun kabupaten/kota agar pelaksanaan program dapat mencapai target yang ditetapkan.
Kelima, Supervisi yaitu membantu Gubernur melakukan kegiatan pengawalan, pemantauan dan evaluasi untuk memastikan dan menilai pelaksanaan program serta kegiatan PPSP sesuai tujuan, sasaran, jadwal dan rencana daya serap anggaran yang telah ditetapkan sehingga apabila terjadi penyimpangan dapat segera melakukan tindakan korektif.
Keenam, Singkronisasi yaitu membantu Gubernur dalam menyelaraskan perencanaan dan penganggaran serta pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi program dan kegiatan PPSP antar dan antara kabupaten/kota dalam provinsi sesuai dengan tujuan dalam sasaran yang ditetapkan pemerintah.
One thought on “Peran Provinsi dlm Pembangunan Sanitasi”