21 Pengertian Jalan

Terdapat 17 + 4 Pengertian tentang Jalan yang mungkin bisa nambah wawasan dan mewarnai perjalanan hidup kita semua.

Jalan itu definisinya adalah Prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas yang berada pada permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan / atau air, serta diatas permukaan air kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel. Ps1.4.

1. Jalan Umum : Jalan yang diperuntukan untuk lalu lintas umum

2. Jalan Khusus : Jalan yang dibangun oleh instansi, Badan Usaha, Perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.

3. Jalan Sistem Jaringan Primer : Sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang & jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan.

4. Jalan Sistem Jaringan Sekunder :
Sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang & jasa untuk masyarakat didalam wilayah perkotaan.

5. Jalan Arteri : Jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.

6. Jalan Kolektor : Jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang,
Kecepatan rata-rata sedang dan jumlah jalan masuk dibatasi.

7. Jalan Lokal : Jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.

8. Jalan Lingkungan : Jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat dan rata-rata kecepatan rendah.

9. Jalan Nasional : Jalan Arteri dan Jalan Kolektor dalam Sistem Jaringan Jalan Primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional serta jalan tol.

10. Jalan Provinsi : Jalan Kolektor dalam Sistem Jaringan Jalan Primer yang menghubungkan ibukota provinsi denfan ibukota kabupaten/kota, atau antar ibukota kabupaten/kota dan jalan strategis provinsi.

Photo : Akses masuk pintu Tol Soroja/Dokpri.

11. Jalan Kabupaten : Jalan lokal dalam Sistem Jaringan Jalan Primer yang tidak termasuk Jalan Nasional & jalan provinsi yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antar ibukota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal serta jalan umum dalam jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.

12. Jalan Kota : Jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antar persil, serta menghubungkan antar pusat pemukiman yang berada di dalam kota.

13. Jalan Desa : Jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar pemukiman di dalam desa serta jalan lingkungan.

14. Jalan Bebas Hambatan (freeway) adalah Jalan umum untuk lalu lintas menerus dengan pengendalian jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang milik jalan, paling sedikit 2 lajur setiap arah, dan dilengkapi dengan median.

15. Jalan Raya (Highway) adalah jalan umum untuk lalu lintas menerus dengan pengendalian jalan masuk secara terbatas dan dilengkapi dengan median paling sedikit 2 lajur setiap arah.

16. Jalan Sedang (Road) adalah Jalan umum dengan lalu lintas jarak sedang dengan pengendalian jalan masuk tidak dibatasi, paling sedikit 2 lajur untuk 2 arah dengan lebar paling sedikit 7 meter.

17. Jalan Kecil (street) adalah Jalan umum dengan lalu lintas setempat, paling sedikit 2 lajur untuk 2 arah dengan lebar paling sedikit 5,5 meter.

Catatan : 17 pengertian jalan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008.

Dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat juga pengertian tentang jalan yaitu pengelompokan kelas jalan berdasarkan fungsi dan intensitas lalu lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan adalah :

1. Jalan Kelas I yaitu Jalan Arteri dan Kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 mm, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 mm, ukuran paling tinggi 4.200 mm dan muatan sumbu terberat 10 Ton.

2. Jalan Kelas II yaitu Jalan Arteri, Kolektor, Lokal dan Lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 mm, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 mm, ukuran paling tinggi 4.200 mm dan muatan sumbu terberat 8 Ton.

3. Jalan Kelas III yaitu Jalan Arteri, Kolektor, Lokal & Lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 mm, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 mm, ukuran paling tinggi 3.500 mm dan muatan sumbu terberat 8 Ton.

4. Jalan Khusus yaitu Jalan Arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 mm, ukuran panjang melebihi 18.000 mm, ukuran paling tinggi 4.200 mm dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 Ton.

Total jadi 21 buah Pengertian Jalan. Jalan yuuk. (AKW).

Author: andriekw

Write a simple story with simple language, mix between Indonesian and Sundanese language.

8 thoughts on “21 Pengertian Jalan”

Leave a reply to andriekw Cancel reply