KEK – Usulan dari Badan Usaha

Belajar memahami tentang prasarat pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus (Special Economic Zone).

Asswrwbr.

Sekarang nulis yang serius ah, berpadu antara suka dengan kerjaan. Meskipun bukan tugas utama tapi khan nggak berat bawa-bawa ilmu mah. Tinggal save di belahan otak da gunakan disaat diperlukan. Gitu aja kok repott…. eit ternyata yang repot itu niat dan waktu untuk baca regulasinyanya, plus yang lebih menantang adalah memahaminya.

Photo : Susana Seminar tentang Kawasan Industri & SEZ / Dokpri.

Tapi patut dicoba khaaan….. akhirnya PP 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KEKpun di print setelah beberapa bulan terdiam dalam bentuk file di folder laptop tersayang. Alasan di print ya itu tadi…. supaya puas dan (semoga) paham dengan cara dicoret2. Khan ga elok juga jikalau layar smartphone ini dicoret2 hingga penuh goresan.

Mencoba ngebolak balik nih PP, maka didapet kesimpulan awal bahwa dari 7 Bab dan 55 pasal ini terbagi menjadi 5 bagian besar penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus ini yaitu :
1. Pengusulan
2. Penetapan
3. Pembangunan
4. Pengelolaan, dan
5. Evaluasi Pengelolaan.

Porsi terbesar hingga 43,4% atau 23 pasal adalah yang mengatur tentang Pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus baru disusul tentang pembangunan KEK 12 pasal (22,6%) dan sisanya bab lainnya.

Simpulan awal berarti memang proses awal usulan yang banyak ragam aneka cerita, diantaranya adalah calon pengusul yang terdiri dari 4 pihak yaitu Badan Usaha, Pemerintah Kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi, Kementerian/Lembaga Negara Non Kementerian. Belum lagi klo wilayah yang diusulkan untuk menjadi KEK ini lintas beberapa kabupaten/kota, beda lagi mekanisme dan persyaratannya.

Tapi jangan khawatir, yuk kita pelajari pelan-pelan. Baca… klo nggak ngarti… baca ulang.. baca ulang, eh kagak ngarti juga ya udah rehat dulu sambil sruput kopi item tanpa gula, moo robusta ataupun arabica yang penting halal. Trus berdoa supaya dibukakan kemudahan belajar dan memahami apa yang ingin kita tahu,… trus ya baca lagi bro.

Sekarang moo bahas tentang pengusulan menjadi Kawasan Ekonomi khusus oleh Badan Usaha, cekidot…

Dasar hukumnya Pasal 12 butir 2 PP 2 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan KEK. Disini disebutkan beraneka syarat manakala badan usaha mengusulkannya, yaitu :

1. Surat Kuasa Otoritas, jika pengusul Konsorsium.
2. Akta Pendirian Badan Usaha.
3. Profil keuangan 3 tahun terakhir audited. Atau kalau perusahaan baru, profil keuangan 3 tahun terakhir dari Pemegang Saham audited. Kecuali, BUMN & BUMD.
4. Persetujuan dari Pemkab/Pemkota terkait dengan lokasi KEK yang diusulkan.
5. Surat pernyataan kepemilikan nilai ekuitas minimal 30% dari nilai investasi yang diusulkan.
6. Deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan. Minimal : 1) Rencana, 2) Sumber Pembiayaan dan 3) Jadwal Pembangunan KEK.
7. Peta detail lokasi pengembangan KEK yang diusulkan, serta luas area yang diusulkan.
8. Rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan peraturan Zonasi.
9. Study Kelayakan Ekonomi & Finansial.
10. Analisis Dampak lingkungan hidup yang sesuai perUUan.
11. Usulan jangka waktu beroperasinya KEK & Renstra Pengembangan KEK.
12. Izin Lokasi.
13. Rekomendasi dari Otoritas pengelola infrastruktur pendukung dalam hal pengoperasian KEK memerlukan dukungan infrastruktur lainnya.
14. Pernyataan kesanggupan melaksanakan pembangunan & pengelolaan KEK.

Ditambah dengan :
1. Formulir usulan (Kelengkapan ini Mengacu kepada Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor Per-07/M.Ekon/10/ 2011 Tentang Pedoman Pengusulan Pembentukan KEK)
2. Komitmen dukungan Pemerintah daerah berupa Nota Kesepahaman antara Kepada Daerah dengan Ketua DPRD Kabupaten/Kota dalam memberikan dukungan finansial, insentif dan keringanan pajak serta kemudahan perijinan dan kemudahan lainnya. Persyaratan ini mengacu kepada pasal 13 Butir 4 PP 2 Tahun 2011.

Itu dulu yach. Selain syarat usulan tentu mekanisme usulan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus adalah hal yang penting dalam bab usulan ini. Tapi sabar yaa, soalnya hari minggu itu jadwal tetap ngasuh anak sholehah nich, yang nggak mau lepas dari ayahnya sambil curi-curi sempat ngetik di notepad tentang KEK ini.

Ntar dilanjut yaa, Wassalam. (Akw)

Author: andriekw

Write a simple story with simple language, mix between Indonesian and Sundanese language.

8 thoughts on “KEK – Usulan dari Badan Usaha”

  1. Wasskumlam yth Mr Andry
    Bhw pelay kek sudah dilakukan dgn melalui Klik (kemudahan layanan investasi langsung kontruksi.
    Dasar Perpres 3/2016 jo Perpres 91/2017 Percepatan pelaks berusaha

    Like

Leave a comment