Jus alpuket & KEK

Diawali oleh segelas jus alpuket dan angin sepoi-sepoi, berlanjut mencoba membuka lembaran cerita tentang Kawasan Ekonomi Khusus zona pariwisata. semoga bisa menambah cerita dan berbagi rasa.

Photo : Jus alpuket tanpa gula / dokpri.

Jus alpukat murni tanpa gula menemani siang hari yang cerah. Didukung angin sepoi menyapa rasa yang berhembus membawa rindu dari permukaan Situ Wanayasa. Panas terik matahari menjadi teduh penuh kedamaian. Sebuah saat untuk selalu ingat atas karunia Illahi. Ingin segera beranjak untuk bersujud di mushola atau mesjid diseberang situ (danau) karena waktu dhuhur telah tiba.

Tetapi… ada pertentangan, karena sate kambing lilit lemak dan semangkuk gule kambing juga terhidang sempurna. Aromanya begitu menggugah selera… ohh. Pertentangannya adalah sholat dulu atau makan dulu?…. bingung.

Sholat harus disegerakan, tapi takut sholat nggak khusuk karena inget sate, gule dan jus alpuket.

Mending mana guys?… sholat inget makan atau makan inget sholat?

Dilema menjalari kepala, berbenturan antara keroncong perut dengan nurani keyakinan. Tapi apa daya, saat ini makan dulu dech sambil inget sholat.

Photo mushola kecil yg enakeun.

Daaan….. setelah tandas tuh sajian, segera bergerak menuju mushola kecil di halaman rumah makan. Terdapat 2 kamar mandi dengan kloset jongkok yang bersih terpelihara. Begitupun mushola mungilnya ditata minimalis dan fungsional. Hanya cukup bertiga jika berjamaah, tetapi dengan tempelan banner besar bergambar Ka’bah dan sajadah bersih serta empuk memberi rasa khusuk yang merata, juga memang sudah kenyang he he he….

Photo Toilet bersih / Dokpri.

Meski tidak sempat meng-explore lebih komprehensif, tapi merasa puas dengan sajian rasa dan pelayanan di rumah makan Bang Jo di tepi Situ Wanayasa. Yup karena perjalanan musti dilanjut menuju daerah Jatiluhur dalam rangka menghadiri meeting tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Photo : satu sudut senja di Waduk Jatiluhur / Dokpri

Klo bicara Kawasan Ekonomi Khusus maka sangat perlu kita pahami dari sisi regulasi yang mengatur tentang hal ini. Sebagai pegangan maka 2 regulasi musti dibaca duluan, yaitu Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi khusus…. udah itu, aja baca ampe kelar, beres tuh urusan.

Masalahnya baca aturan itu cepet ngantuk dan banyak yang malas baca. Jadi ya udah, .. ..coba disarikan, diperas dan dipilih intisari philosophisnya sehingga lebih mudah dipahami… go!!!.

Kawasan Ekonomi khusus adalah Kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu….

Nah tuh definisinya. Trus KEK ini ada beberapa zona, klo yang udah agak familiar adalah kawasan ekonomi khusus industri. Ternyata ada zona KEK lain selain industri yaitu zona pengolahan ekspor, logistik, pengembangan teknologi, pariwisata, zona energi, zona ekonomi lain.

Untuk bedainnya…. ini lho Penjelasan :

Zona pengolahan ekspor itu berkaitan sama area yang diperuntukan bagi kegiatan logistik dan industri yang produksinya ditujukan untuk ekspor.

Zona logistik adalah area yang diperuntukan bagi kegiatan penyimpanan, perakitan, penyortiran, pengepakan, pendistribusian, perbaikan, dan perekondisian dari dalam negeri dan dari luar negeri.

Zona industri adalah area yang diperuntukan bagi kegiatan industri yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi, serta agroindustri dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri yang produksinya untuk ekspor dan/atau untuk dalam negeri.

Zona pengembangan teknologi : area yang diperuntukan bagi kegiatan riset dan teknologi, rancang bangun dan rekayasa, teknologi terapan, pengembangan perangkat lunak, serta jasa di bidang teknologi informasi.

Photo Keindahan Pantai di Zona KEK Tanjung kelayang / Dokpri

Zona pariwisata : area yg diperuntukan bagi kegiatan usaha pariwisata untuk mendukung penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, pertemuan, perjalanan insentif dan pameran serta kegiatan yang terkait.

Zona ekonomi lain adalah area yang diperuntukan antara lain dapat berupa zona industri kreatif dan zona olahraga.

Photo panorama KEK Mandalika / dokpri.

Dari ke7 zona tersebut yang sekarang sedang digenjot juga oleh pemerintah adalah KEK Pariwisata yang tersebar di seluruh indonesia. Diantaranya KEK Tanjung Kelayang Pulau Belitung, KEK Mandalika di Lombok, KEK Morotai Maluku Utara dan KEK Tanjung Lesung Banten. Pengusulan KEK ini menjadi menarik karena dengan target nasional di tahun 2019 adalah lahirnya 10 KEK baru zona pariwisata dari target 15 KEK berbagai zona, maka diperlukan effort dan koordinasi intensif serta sinergi semua elemen khususnya kesiapan calon pengusul yaitu Pemerintah daerah atau badan usaha.

Photo Situ Wanayasa / Dokpri.

Udah ah gitu dulu urusan KEK, karena waktu jua yang tak bisa diubah seenaknya. Next time pengen bahas juga lanjutan KEK ini terkait kriteria lokasi untuk calon usulan Kawasan Ekonomi Khusus zona pariwisata. Wassalam. (Akw).

Author: andriekw

Write a simple story with simple language, mix between Indonesian and Sundanese language.

10 thoughts on “Jus alpuket & KEK”

  1. htr nhn infona pa kabag, jd terang ayeuna mah perkawis KEK teh….mantap reportasena…dugi ka toillet musola na…dijentrekeun….hehehe…

    Like

Leave a reply to andriekw Cancel reply